Translate

Iklan

Iklan

Satpol PP Kembali Ingatkan PKL Tinggalkan Pasar Tanjung

8/28/14, 16:12 WIB Last Updated 2014-09-08T09:14:57Z


Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Satpol PP Pemkab Jember kembali mengirimkan surat peringatan kepada para PKL agar segera meninggalkan kawasan disekitar Pasar Tanjung, sebelum tenggat akhir 7 September mendatang.


“Kami sudah mengirimkan surat peringatan ketiga kemarin, beberapa diantaranya kami kirimkan hari ini. Kami berharap semua pedagang secara sukarela segera mendaftarkan diri dan pindah ke lokasi pasar yang telah disediakan,” kata Ketua Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) M. Suryadi, kepada wartawan di sela-sela kegiatan sosialisasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kantor Kelurahan Jember Kidul  Kamis (28/8)

Menurutnya surat peringatan ketiga ini merupakan bagian dari sosialisasi penertiban PKL yang ada di ketiga jalan, di jalan Samanhudi, Untung Suropati, dan dr Wahidin Sudirohusodo . Hal ini juga untuk menegaskan bahwa lokasi yang dipergunakan PKL untuk berjualan itu tidak sesuai dengan peruntukkannya, baik sebagai jalan umum maupun trotoar bagi pejalan kaki.

Satpol PP sebagai bagian dari tim penataan dan penertiban PKL juga telah mengundang para PKL, sebagai langkah sosialisasi. “Kami juga telah memasang spanduk di ketiga jalan itu, bahwa para PKL harus segera meninggalkan kawasan itu, selambat-lambatnya tanggal 7 September,” tegasnya.

Suryadi mengatakan bahwa para PKL di ketiga jalan sekitar pasar Tanjung itu diharapkan untuk segera mendaftarkan diri di Posko penataan PKL yang ada di kantor Pasar Tanjung. Para PKL dapat menentukan pilihan lokasi pasar untuk berjualan sesuai dengan barang dagangannya.

Tim penataan PKL, telah menetapkan empat pasar di kawasan kota, sebagai pasar relokasi PKL sekitar pasar Tanjung. Keempat pasar itu, masing-masing pasar Gebang, pasar Bungur, pasar Tegal Besar, dan pasar Sukorejo. “Sekali lagi ini penataan PKL, bukan penggusuran. Pemerintah sudah menyiapkan lokasi pasar sebagai tempat berjualan yang baru bagi PKL,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Suryadi mengatakan bahwa pihaknya sangat berharap PKL sekitar pasar Tanjung mematuhi keputusan relokasi itu, selambat-lambatnya tanggal 7 September. “Apabila hingga tanggal 7 September belum berpindah, maka pada tanggal 8 September, kami akan membantu menertibkan dan memindahkan dagangan mereka ke lokasi relokasi,” tegasnya.

Tim penataan PKL, lanjut Suryadi, yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas PU Bina Marga, Dinas PU Cipta Karya, serta dibantu petugas Kepolisian Resor (Polres) Jember dan Komando Distrik Militer (Kodim) Jember, akan bersama-sama menertibkan kawasan sekitar pasar Tanjung itu. “Tim ini akan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” katanya.

Jember M. Suryadi kemarin menyatakan pihaknya tetap pada keputusan untuk melakukan penertiban kepada PKL di tiga jalan yakni Jalan Samanhudi, Untung Suropati dan dr. Wahidin. “Penertiban PKL ini sudah menjadi komitmen tim untuk penegakan perda,” tutur Suryadi kepada sejumlah media kemarin. Dirinya mengatakan, semua hal untuk penertiban juga sudah dilakukan dengan matang.

Baik itu sosialisasi dengan menyurati PKL yang ada di sekitar Pasar tanjung. “Yang kita surati PKL di tiga jalan tersebut baik yang permanen maupun non permanen,” imbuh Suryadi. Yakni yang berbentuk kios atau bedak semi permanen.

Bahkan Pemkab juga telah melakukan langkah relokasi yang akan dilakukan kepada pedagang PKL yang akan ditertibkan tersebut di lima pasar yang ada di Jember. Terkait dengan PKL lesehan sayur mayur yang kemarin banyak protes diakui Suryadi bukan termasuk sasaran yang akan ditertibkan. (edw)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satpol PP Kembali Ingatkan PKL Tinggalkan Pasar Tanjung

Terkini

Close x