Translate

Iklan

Iklan

Didesak Nikah, Pria Asal Bondowoso Nekat Membunuh Pacarnya

9/05/14, 19:00 WIB Last Updated 2014-09-08T08:21:30Z
Batam, MAJALAH-GEMPUR.Com. Jajaran polsek Sagulung_Batam berhasil mengamankan Purwadi bin Saimu (24), pelaku pembunuhan wanita pekerja seks komersil (PSK) Pokok Jengkol, Kristin Handayani (36) alias Kris.

Purwadi nekat menghabisi nyawa pacarnya itu karena didesak untuk dinikahi. Purwadi, kepada wartawan di Mapolsek Sagulung, mengatakan, dia belum siap untuk memenuhi permintaan korban karena masih pengangguran. Tetapi dia juga tak berani menolak, sehingga timbul pikiran untuk membunuh.

Korban, kata Purwadi, mengaku hamil setelah empat bulan berpacaran dengannya. "Iya, dia (korban, red) minta saya nikahi. Saya belum siap, itu saja alasannya," aku pria asal Bondowoso, Jawa Timur, Jumat (5/0).

Purwadi mengaku sempat galau saat Kris meminta untuk dinikahi dengan alasan hamil. Permintaan dinikahi itu disampaikan Kri kepada Purwadi pada Senin (1/9/2014) saat mereka sedang berdua di kamar indekos korban sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, kata Purwadi, permintaan Kris tak langsung diiyakan ataupun ditolak.

Sekitar pukul 16.00 WIB, Purwadi mengaku meninggalkan kamar indekos Kris untuk pulang ke rumahnya di Perumahan Griya Permai Blok HH nomor 9, Sagulung. Sejak ia meninggalkan kamar indekos Kris, sampai pada Selasa (2/9/2014), Purwadi mengaku merasa gusar.

"Malam itu saya tak bisa tidur, kepikiran terus. Saya pun memutuskan untuk menghabisi nyawanya. Pagi setelah saya bangun sekitar pukul 05.00 WIB, langsung pergi ke rumah Kris. Saya cekik lehernya hingga tewas," tuturnya dengan nada menyesal.

Menurut Purwadi, korban dihabisinya sekitar pukul 06.00 WIB. Dada korban diduduki, lehernya dicekik hingga tak mampu berontak dan sampai tewas. Sekitar pukul 08.27 WIB, pelaku meninggalkan korban yang sudah tewas terbaring di atas kasurnya.

"Saya pergi ke Batam Center. Sekitar pukul 09.12 WIB, saya balik lagi ke rumah korban untuk memastikan sudah tewas atau belum dan sekalian memberitahu warga," katanya.

Alasan Purwadi tak langsung kabur dan memilih kembali lagi ke rumah pelaku, hanyalah untuk mengelabui agar perbuatannya tidak diketahui orang lain. Namun, tipu muslihat Purwadi tak berhasil setelah berhadapan dengan polisi. "Saya tak bisa ngelak lagi. Saya putuskan untuk mengaku saja," akunya.

Akibat perbuatannya, Purwadi dijerat dengan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencanana) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, juncto pasal 338 KUHP (pembunuhan) dengan ancaman 15 tahun penjara. (Tur)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Didesak Nikah, Pria Asal Bondowoso Nekat Membunuh Pacarnya

Terkini

Close x