Translate

Iklan

Iklan

Hakim PN Jember Kabulkan Permohonan HM Maryatmo

9/10/14, 18:58 WIB Last Updated 2014-09-11T12:02:18Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sidang yang dipimpin Cyrilla Nur Endah SH, dengan anggota Nur Kholis SH, MH, bersama Muslih Harsono SH,MH, kabulkan permohonan terdahwa, HM, Fathur Rozi Maryatmo dalam Sidang sebelumnya.


Jaksa Penutut Umum (JPU) Gunawan SH, dalam pembacaan dahwaan sebelumnya terdahwa, di jerat pasal 351 ayat 2, Tentang Penganiayaan, terhadap Istri Kedua Terdahwa.

Dalam Sidang Kali kedua ini, dalam agenda pembacaan Pledoi, Terdahwa melalui penasehat Hukumnya, Nurhayati SH dan Baharudin Nur SH, Memohon kepada Majelis Hakim Untuk, mengalihkan Jenis tahanan Kurungan menjadi Tahanan Kota. Rabu (10/9)   

Ketua Majelis Hakim Cyrilla Nur Endah SH, dalam siding membacakan Penetapan permohonan terdakwa bernomor 610/Pid.B/2014/PN Jember, Bahwa mengabulkan permohonan terdahwa HM Fathur Rozi Maryatmo ST,, mengalihkan jenis tahanan bagi terdahwa dari tahan Rutan menjadi tahanan  Kota,

Menurut Baharudin Nur SH, Sebagai penasehat Hukumnya merupakan keputusan Majelis hakim yang tepat sekali, karena perkara ini tidak pantas ditahan, dan itu dibuktikan Kepolisian tidak pernah menahan terdahwa.

Masih menurut Baharudin penahanan terdahwa tidak perlu dilakukan karena terdahwa tidak akan melarikan diri, dan perkara ini bobotnya terlalu ringan, dan “ ada kasus lain yang lebih berat kenapa tersangkanya tidak di tahan-tahan ” Paparnya,  

Selebihnya Tutur Barudin yang juga sebagai Ketua LSM Gema Tipikor, yang lantang menyuarakan Kasus Korupsi di Kabupaten Jember, Menduga bahwa “penahanan terdahwa atas Pesanan dan tekanan dari seseorang “ Pungkasnya {Edw/midd}
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hakim PN Jember Kabulkan Permohonan HM Maryatmo

Terkini

Close x