Translate

Iklan

Iklan

Polisi Kembali Menangkap Dua Penambang Emas Ilegal

9/08/14, 21:45 WIB Last Updated 2014-09-08T14:47:48Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Aparat gabungan dari Polsek dan Perhutani Resort Pemangku Hutan (RPH) Wuluhan Senin (8/9). kembali berhasil menangkap dua orang penambang emas liar di Gunung Manggar Wuluhan Jember Jara Timur.

Kedua tersangka yakni Sugeng Hariono (30), warga Dusun Pontang Tengah, Desa Pontang, Kecamatan Ambulu dan Ahmad Jaenuri (50), warga Dusun Krajan, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu. Saat mengangkut material hasil tambang dikawasan hutan Gunung Manggar Kesilir.

Saat pemeriksaan di Mapolsek, sebenarnya para pelaku mengetahui bahwa aktifitas penambangan emas liar ini dilarang, namun mereka berdalih terpaksa melakukan kegiatan illegal itu untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya. Kemudian demi menghindari petugas, tersangka menambang saat tegah malam.  

Salah seorang tersangka, Sugeng, mengatakan jika awalnya dia hanya seorang petani biasa. Tapi karena tergiur ajakan teman, akhirnya ia mengikuti jejak temannya itu sejak enam bulan lalu. Dalam sekali menambang, Sugeng mengaku mendapat antara 70-80 ribu rupiah.

Bersama tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 4 karung material tambang, 2 unit sepeda motor yang digunakan sebagai alat angkut, sebuah linggis, serta 2 senter yang dijadikan alat penerang.

Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Wuluhan, Aiptu Mukiyat, mereka, dijerat dengan Pasal 89 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusaakan Hutan. Para penambang liar diduga kuat melakukan usaha penambangan emas liar tanpa izin yang sah.

"Ancaman untuk para tersangka itu hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak 10 miliar," kata Mukiyat. (Ruz/Yud).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Kembali Menangkap Dua Penambang Emas Ilegal

Terkini

Close x