Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Aparat gabungan dari Polsek dan Perhutani
Resort Pemangku Hutan (RPH) Wuluhan Senin (8/9). kembali berhasil
menangkap dua orang penambang emas liar di Gunung Manggar Wuluhan Jember Jara Timur.
Kedua tersangka yakni
Sugeng Hariono (30), warga Dusun Pontang Tengah, Desa Pontang, Kecamatan Ambulu
dan Ahmad Jaenuri (50), warga Dusun Krajan, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu. Saat
mengangkut material hasil tambang dikawasan hutan Gunung Manggar Kesilir.
Saat pemeriksaan di
Mapolsek, sebenarnya para pelaku mengetahui bahwa aktifitas penambangan emas
liar ini dilarang, namun mereka berdalih terpaksa melakukan kegiatan illegal
itu untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya. Kemudian demi menghindari petugas,
tersangka menambang saat tegah malam.
Salah seorang tersangka,
Sugeng, mengatakan jika awalnya dia hanya seorang petani biasa. Tapi karena
tergiur ajakan teman, akhirnya ia mengikuti jejak temannya itu sejak enam bulan
lalu. Dalam sekali menambang, Sugeng mengaku mendapat antara 70-80 ribu rupiah.
Bersama tersangka, polisi
mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 4 karung material tambang, 2 unit
sepeda motor yang digunakan sebagai alat angkut, sebuah linggis, serta 2 senter
yang dijadikan alat penerang.
Menurut Kepala Unit
Reserse Kriminal Polsek Wuluhan, Aiptu Mukiyat, mereka, dijerat dengan Pasal 89
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusaakan Hutan. Para penambang liar diduga kuat melakukan usaha penambangan
emas liar tanpa izin yang sah.
"Ancaman untuk para
tersangka itu hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak 10
miliar," kata Mukiyat. (Ruz/Yud).