Batam, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Polsek
Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Sekupang sekitar pukul 14.30 WIBJum'at (8/8). berhasil mengagalkan penyelundupan shabu
seberat 20 kg dengan nilai 40 miliar di Pelabuhan Beton Sekupang (PBS),
"Pelaku melintasi ruang kedatangan penumpang, bukan ruang keberangkatan. Hal itu membuat sejumlah petugas yang berjaga di pintu kedatangan penumpang curiga dengan aksi AB, hingga langsung menghadang pelaku untuk pemeriksaan barang bawaannya,"
Saat hendak dilakukan pemeriksaan, AB sempat menolak dan bahkan langsung menyodorkan uang kepada petugas sejumlah Rp 5 juta. Melihat aksi dan tingkah laku AB, petugas makin curiga.
Dan ternyata benar, saat koper bawaan AB digeledah, petugas menemukan 10 bungkusan roti biskuit yang dilapisi plastik silver, diselipkan diantara pakaian. "Setelah menemukan 10 bungkusan mencurigakan di dalam koper AB, petugas langsung menggiringnya ke tiga pelaku ke Mapolsek KKP Sekupang untuk diperiksa. "
"Untuk penanganan lebih lanjut, barang bukti beserta AB dan dua teman wanitanya LA dan RN, kita limpahkan ke Satnarkoba Polresta Barelang," ujar Pjs Kapolsek KKP Sekupang Ipda Jon Effendi (tur)
"Pelaku melintasi ruang kedatangan penumpang, bukan ruang keberangkatan. Hal itu membuat sejumlah petugas yang berjaga di pintu kedatangan penumpang curiga dengan aksi AB, hingga langsung menghadang pelaku untuk pemeriksaan barang bawaannya,"
Saat hendak dilakukan pemeriksaan, AB sempat menolak dan bahkan langsung menyodorkan uang kepada petugas sejumlah Rp 5 juta. Melihat aksi dan tingkah laku AB, petugas makin curiga.
Dan ternyata benar, saat koper bawaan AB digeledah, petugas menemukan 10 bungkusan roti biskuit yang dilapisi plastik silver, diselipkan diantara pakaian. "Setelah menemukan 10 bungkusan mencurigakan di dalam koper AB, petugas langsung menggiringnya ke tiga pelaku ke Mapolsek KKP Sekupang untuk diperiksa. "
Saat dilakukan
pemeriksaan, di dalam 10 bungkusan roti biskuit itu ternyata narkoba jenis
shabu. Dari pengakuan AB, ia hendak berangkat ke Jakarta menggunakan KM
Kelud bersama tiga temannya, dua wanita LA dan RN serta satu pria berinisial
AM.
AM juga ternyata membawa 10 bungkusan yang juga berisi shabu dan sudah lebih dulu berada di dermaga keberangkatan. "Yang 10 bungkus lagi kita temukan di dermaga sekitar pukul 15.25 WIB, namun pelaku AM berhasil kabur," ujar sumber.
Pjs Kapolsek KKP Sekupang, Ipda Jon Effendi, membenarkan penangkapan tersangka penyelundupan shabu dan barang bukti senilai Rp40 miliar tersebut.
Menurutnya, barang haram yang ditaksir senilai Rp40 miliar itu seberat 20.909 gram. Seberat 10.167 gram diamankan dari koper bawaan AB, sementara bawaan AM yang berhasil kabur dengan meninggalkan tas ransel berisi barang bukti, yang ditemukan di dermaga, seberat 10.742 gram.
AM juga ternyata membawa 10 bungkusan yang juga berisi shabu dan sudah lebih dulu berada di dermaga keberangkatan. "Yang 10 bungkus lagi kita temukan di dermaga sekitar pukul 15.25 WIB, namun pelaku AM berhasil kabur," ujar sumber.
Pjs Kapolsek KKP Sekupang, Ipda Jon Effendi, membenarkan penangkapan tersangka penyelundupan shabu dan barang bukti senilai Rp40 miliar tersebut.
Menurutnya, barang haram yang ditaksir senilai Rp40 miliar itu seberat 20.909 gram. Seberat 10.167 gram diamankan dari koper bawaan AB, sementara bawaan AM yang berhasil kabur dengan meninggalkan tas ransel berisi barang bukti, yang ditemukan di dermaga, seberat 10.742 gram.
"Untuk penanganan lebih lanjut, barang bukti beserta AB dan dua teman wanitanya LA dan RN, kita limpahkan ke Satnarkoba Polresta Barelang," ujar Pjs Kapolsek KKP Sekupang Ipda Jon Effendi (tur)