Translate

Iklan

Iklan

Bandar Judi Cap Jiki Digelandang Polisi

9/16/14, 19:00 WIB Last Updated 2014-09-16T18:05:37Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Seorang pelaku yang diduga bandar judi jenis Cap Jiki ditangkap Polisi. Dari operasi tangkap tangan ini. polisi amankan Suri Bin Jumar (43), warga Dusun Krajan Desa Lojejer Wuluhan.

Setelah digelandang ke Mapolsek, tersangka mengakui jika profesi sebagai bandar judi cap jiki baru ia jalani selama tiga bulan terakhir. Menurutnya, dirinya bukanlah Bandar utama, melainkan masih ada seorang lagi yang ber inisial War. Oleh polisi, War saat ini ditetapkan dalam Daftar Pencaian Orang (DPO).

"Sebenarnya saya bukan Bandar utama, saya hanya menjalankan saja,” tutur Suri saat dimintai keterangan oleh penyidik Selasa (16/9). Dikatakannya, ia hanya mendapat upah antara Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu, tergantung jumlah penombok pada setiap malamnya.

Lebih lanjut tersangka yang memiliki dua anak ini mengatakan, sejak tiga bulan ini dirinya menjadi bandar judi cap jiki, ia berdalih factor kebutuhan hiduplah yang menjadi alasan kenapa ia melakukan pekerjaan haram itu, “kadang hasilnya juga saya berikan kepada anak saya untuk jajan disekolah,” katanya.

Menurut Kapolsek Wuluhan, AKP Jumadi, tersangka ditangkap petugas saat menggelar perjudian di Dusun Krajan Wetan Desa Tanjungrejo sekitar pukul 01.30 dini hari.  Bersama tersangka aparat mengamankan barang bukti berupa seperangkat lampu penerangan, dua buah kantong berwarna hitam, sebuah alas beberan, sebuah bola kecil, papan dolangan, serta uang tunai sebesar Rp 1 juta lebih yang diduga sebagai uang tombokan dan 11 unit sepeda motor.

Berawal dari informasi warga, kata Jumadi, petugas memastikan lokasi dan bergerak menuju sasaran. Benar saja, ketika itu aktifitas perjudian tengah berlangsung, tersangka saat itu sedang menggelar perjudian di pekarangan rumah salah satu warga setempat. “kami pastikan dulu keberadaan arena judi tersebut, sebab kelompok ini tempatnya berpindah-pindah,” terangnya.

Usai menjalani pemeriksaan, tersangka dijebloskan ke tahanan Mapolsek Wuluhan. ”Tersangka kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Jumadi. (Ruz).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bandar Judi Cap Jiki Digelandang Polisi

Terkini

Close x