Translate

Iklan

Iklan

Seorang Pencuri Kayu Kembali Tertangkap Polisi

9/11/14, 19:34 WIB Last Updated 2014-09-11T12:37:35Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Polisi kembali pencuri kayu, Ningrat Bin Bunasan alias P Nima (45), warga Rt 01 Rw 01 Dusun Suko Timur, Desa Kramat Sukoharjo, Kecamatan Tanggul, terpaksa harus mendekam di Mapolsek Semboro.


Ia diduga kuat mencuri dua batang kayu jenis kokap  di area perkebunan PT Hasfarm Sukokulon Dusun Jatian, Desa Pondok Dalem, kecamatan Semboro kabupaten Jember provinsi Jawa Timur yang masuk wilayah hukum Polsek setempat.

Ditempat terpish sebelumnya Rabo, (10/9) Petugas Gabungan dari Polisi Sektor (Polsek) dan Polisi Hutan Resort Pemangku Hutan (RPH) Tanggul juga membekuk seorang  pencuri kayu di Kawasan Hutan Lindung Petak 74, Wilayah RPH Sumberkelopo Dusun Gondang, Desa Darungan, Kecamatan Tanggul kemudian digelandang ke Mapolsek .

Menurut Kapolsek Semboro, Iptu Subagiyo, tersangka ditangkap oleh petugas saat perjalanan pulang dari lokasi penebangan sekitar pukul 13.00 Wib, Rabu siang kemarin. Saat diperiksa penyidik, pelaku yang mengaku melakukan aksinya sendirian itu menebang dua pohon lantas memotongnya menjadi empat gelondong. kemudian ia meminta batuan tiga orang tetangganya untuk mengangkut hasil curian tersebut kerumahnya.

Dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan sebilah kampak serta sebuah celurit sebagai alat mangkas ranting. Namun, saat ditanya posisi alat tersebut tersangka mengatakan telah mengembalikannya kepada sang pemilik, sebab kampak yang ia gunakan adalah hasil meminjam dari tetangganya.

“pengakuan tersangka, kampak telah dikembalikan kepada sang pemilik, sedangkan celurit dan empat gelondong kayu hasil curian saat ini telah kami sita sebagai barang bukti,” kata Sukamto Kamis (11/9).

Dijelaskannya, pelaku berencana menggunakan kayu hasil curian tersebut untuk membangun kandang sapi dirumahnya. Namun niat itu urung dilaksanakan, lantaran polisi lebih dulu menahan tersangka.

Padahal, lanjut Sukamto, pelaku telah memanggil tukang gergaji untuk memotong kayu hasil curiannya itu, “atas perbuatan tersangka, perusahaan ditafsir mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta,” terangnya. Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka diinapkan dihotel prodeo Mapolsek Semboro. (Ruz/Yud).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Seorang Pencuri Kayu Kembali Tertangkap Polisi

Terkini

Close x