Jember, MAJALAH-GEMPIR.Com. Upaya kekeluargaan pembebasan lahan Proyek
Pelebaran jalan Dwoble way PU Bina Marga di Jalan Gajahmada Kelurahan
Sempusari, Kaliwates tidak membuahkan hasil, bahkan berujung ke Polres Jember.
Ia mengancam selama belum ada ganti rugi, sesuai
dengan harga sekarang, “Jangan mencoba-coba membongkar tanah dan rumah, sesuai
sertifikat tetap akan saya pertahankan “ Acamnya. (edy)
Salah satu korban yang
merasa dirugikan adalah HM FR Mardjatmo ST. Pasalnya pembayaran ganti rugi obyek
tanah yang terkena pelebaran jalan seluas 267 M2 di satu lokasi dengan dua
sertifikat yaitu sertifikat No, 2551, Seluas 220 M2, dan No 2552 seluas 180M2, sampai kini tidak bisa
dicairkan.
Menurut HM Maryatmo, kejadian
ini berawal pada hari Jum’at 2 Agustus 2002, ia menerima Bilyet Giro (BG) Bank BNI 46 dengan nomor seri
779650, senilai Lima Puluh Juta Rupiah, dengan jatuh tempo pada tanggal 12
Agustus 2002, sebagai tanda jadi pembayaran ganti rugi pembebasan tanah “
Jelasnya Senin (27/11)
Saat jatuh tempo untuk
mencairkan uang Ke bank BNI 46 Jember, pihak bank menurut Mardjatmo yang juga
menjabat ketua LSM Sakera, menolak mencairkan, dengan alasan saldo kosong,
selanjutnya pada tanggal 14 Agustus, diambil dengan alasan akan diganti “
Paparnya
Lanjut HM Maryatmo, Hingga
sekarang belum ada penggantian dan pembayaran, ia mengangap tidak terjadi
transaksi, namun belakangan surat peryataan yang ia telah tandatangani
dijadikan bukti Pembebasan lahan ke pihak Pemkab “ Ungkapnya
Dengan dasar kejadian
tersebut, ia merasa ditipu dan dirugikan selanjutnya mengadukan ke Resort
Jember dengan No: LP/1017/X2014/Jatim, dengan terlapor Sdr Moh Gozhi, Warga Jl Sunan Giri, Kelurahan
Jember Kidul Kaliwates. Pasalnya mereka dianggap orang yang bertanggungjawab
sebagai perantara pemberian ganti rugi.