Translate

Iklan

Iklan

Persyaratan Meragukan, Penetapan Balon Kades Ditunda

10/22/14, 20:34 WIB Last Updated 2014-10-23T17:31:06Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Diduga berkas persyaratan administrasi salah-satu bakal calon Kepala desa (Balon Kades) Klatakan kecamatan tanggul meragukan. Pengumuman Balon batal ditetapkan Panitia pemilihan kepala desa.


Ada sebanyak 59 Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan digelar serentak di kabupaten Jember pada tanggal 27 November mendatang, sementara di Kecamatan Tanggul sebanyak tiga desa yang diikuti delapan Balon Kades  yang bersaing dan mengikuti Verifikasi pada Pilkades mendatang.

Delapan cakades yang mengikuti verifikasi persyaratan administrasi  tim Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PPAI), serta Panitia Pilkades dari masing-masing desa di pendopo Kecamatan Tanggul adalah desa Kramat Suko, Desa Patemon dan Desa Klatakan.

Awalnya, pelaksanaan verifikasi berjalan lancar. Namun saat penyampaian hasil penelitian berkas yang disampaikan oleh ketua panitia dari masing-masing desa, ada satu desa, yakni Desa Klatakan, yang dinyatakan belum selesai atau belum ada keputusan pasti mengenai hasil pencermatan tersebut.

Menurut Basori, Ketua Panitia Pilkades Klatakan, tertundanya hasil verifikasi ini lantaran ada berkas salah satu bakal calon yang tidak sesuai antara tanggal lahir di ijazah dengan dokumen kependudukan yang lain, “kalau ijazah tidak ada masalah, hanya ada perbedaan tanggal lahir saja,” ujarnya. Namun Basori enggan merinci dokumen apa yang dimaksud, “kami hanya melihat sekilas, nanti kami pelajari dulu dan kami rembug bersama temen-temen (panitia) yang lain,” sambungnya kepada sejumlah wartawan, Rabu (22/10) kemarin.

Ketidaksamaan berkas salah satu bakal calon yang mengakibatkan tertundanya penetapan hasil verifikasi tersebut disayangkan oleh Ali Wafa, salah seorang kandidat dari Desa Klatakan. Ia meminta kepada panitia Pilkades Klatakan agar lebih teliti dan tegas dalam mencermati persyaratan yang diajukan oleh bakal calon.

Jika faktanya memang meragukan dan terbukti melanggar hukum, kata Ali Wafa, panitia punya hak untuk menggugurkan kandidat tersebut, “saya kira berkas persyaratan bakal calon kades itukan produk hukum, baik ijazah maupun identitas kependudukan seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga). Jika memang terbukti salah panitia harus ambil tindakan tegas, dan kalau panitia masih tetap ngotot mempertahankan, maka saya akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Iformasi yang dihimpun, delapan calon bakal kades tersebut adalah Dwi Siswanto dan Syaifulloh dari Desa Kramat Suko, dari Desa Patemon ada tiga bakal calon yang berkompetisi yakni Karnadi, Khoirul Musleh dan Munir. Sedangkan Desa Klatakan juga muncul tiga calon yaitu Sari, Ali Wafa serta Romlan Hadi Wijaya.

Belakangan diketahui jika berkas salah satu kandidat dari desa kalatakan, Romlan Hadi Wijaya, ada ketidak sesuaian antara tanggal lahir di ijazah dengan yang ada di KTP serta KK dari berkas yang diajukan, sehingga memicu keraguan mengenai keabsahan dokumen itu oleh bakal cakades yang lain yang berujung pada penolakan penandantangan berita acara hasil verifikasi tersebut. (Ruz/Yud)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Persyaratan Meragukan, Penetapan Balon Kades Ditunda

Terkini

Close x