Translate

Iklan

Iklan

Eksekusi Rumah Di Puger Berjalan Aman

11/05/14, 19:00 WIB Last Updated 2014-11-25T15:44:31Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Proses eksekusi rumah di jalan Ngatmorejo, Dusun mandaran, Desa Puger Wetan, Rabu (05/11) berjalan aman. Eksekusi yang digelar sekitar pukul 10.00 Wib dijaga ketat oleh puluhan aparat keamanan.


Kekhawatiran akan adanya perlawanan dari pihak pemilik rumah tidak terbukti. Dilokasi kejadian, terlihat puluhan aparat baik dari Polsek, Koramil maupun Anggota Satpol PP Puger. Mereka tampak berjaga-jaga saat beberapa kerabat pemilik rumah dengan sukarela mengosongkan bangunan yang disengketakan sejak tahun 2010 lalu.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) melalui jurusita PN Jember Joko.S, SH mengatakan, eksekusi rumah berlantai dua ini berdasarkan surat penetapan Ketua PN Jember Nomor 28/Pdt.Ex/2014/PN.Jr tentang pelaksanaan eksekusi putusan perkara antara H Moh. Hasan dengan Murati sebagai tergugat yang dimenangkan oleh H Moh. Hasan yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuatan hukum tetap, “alhamdulillah, semua berjalan aman. Isi rumah oleh keluarga ibu murati untuk sementara dititipkan ke tetangga dan kerabat terdekat,” katanya.

Informasi yang dihimpun, kasus ini berawal saat Murati atau tergugat membeli sebuah rumah seharga Rp. 125 juta kepada Sholihin, warga Desa Puger Wetan. Kala itu, Murati menyerahkan uang sebesar 34 juta kepada sholihin sebagai uang muka. Namun seiring berjalannya waktu, Sholihin meminjam sertifikat rumah kepada Murati sebagai jaminan untuk mencairkan sejumlah uang di bank. Dikarenakan tak dapat melunasi tanggungan bank tersebut, akhirnya pihak bank melelang rumah itu yang dimenangkan oleh H Moh. Hasan tanpa diketahui oleh Murati selaku pihak pembeli pertama.

Sementara itu, Abdul Haris Alfianto, kuasa hukum tergugat mengatakan, sebenarnya kliennya adalah korban dari Sholihin yang menjaminkan sertifikat objek rumah itu yang lantas dibeli oleh penggugat tanpa sepengetahuan kliennya. Sehingga pihaknya meminta renegosiasi dengan penggugat agar ada jalan tengah yang sama-sama menguntungkan,

“Alhamdulillah, kami telah sepakat atas pembelian kembali tersebut dengan tempo dua bulan, sehingga win-win solution,” terang Alfin, yang juga ketua LSM Gagak Hitam tersebut, seusai penandatanganan surat pernyataan bersama antara kliennya dengan penggugat di Kantor Desa setempat. (Ruz/Edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Eksekusi Rumah Di Puger Berjalan Aman

Terkini

Close x