Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Hasan Basri (41), Warga Dusun Sukmo Ilang
Desa Pace, Kecamatan Silo, Minggu (9/11) tertangkap Polter RPH Pace, Isnan, di
petak 14, Dusun Karang Tengah, ketika mengais 4 gelondong kayu dihutan.
Sementara pasal yang di kenakan TSK, Pasal 12D,
yuto pasal 83 ayat 1 pasal 82 ayat 2, sub pasal 12, huruf M, pasal 18 ayat 1, Undang-undang
Nomer18 tahun 1983, Tetang Pencegahan dan Perusahkan hutan dengan ancaman 5
tahun “ Jelasnya (edw)
Akibatnya pria yang
sehari-harinya buruh tani ini dijebloskan ke penjara dan teramcam hukuman 5
tahun.
Menurut Hasan, kayu itu sedianya akan dibuat candela rumahnya,
karena tidak punya uang terpaksa nekat bawa kayu dari tengah hutan, namun keburu
ketangkap, dan di jebloskan ketahanan, Polsek Silo.
Hasn Basri Sa’at diperiksa,
mengaku ia mengambil sisa kayu potongan, yang sudah terpotong namun ia tidak
mengetahui siapa yang memotong sebelumnya, ia hanya mengambil sisa yang
tertinggal, dengan ukuran 80 Cm dengan diameter 20 Cm “ Urainya
Masih lanjut Hasan Basdri,
Karena candela rumahnya rusak, dan tidak memiliki uang cukup untuk memper
baikinya, sa’at itulah timbul pikiran untuk mengais, dan di naikan sepeda motor
Honda Graen, dengan nomor Polisi, DK 1646 E “ namun belum sepat sampai rumah
sudah ditangkap “ Paparnya
Kanit Reskrim AIPTU HM Hariyono,
didampingi AKP Adi Sutjipto Kapolsek Silo, mengatakan bahwa, TSK di tangkap
oleh pihak perhutani, Isnan Mandor RPH Pace, beserta empat potong kayu jati dengan
panjang 80 Cm diameter 25 Cm, dengan taksiran kerugian sebesar Satu Juta
Seratus Lima Puluh Ribu” Terangnya Selasa (11/11)