Translate

Iklan

Iklan

Mengais 4 Glondong Kayu Hutan, Dijebloskan Ke Penjara

11/11/14, 19:00 WIB Last Updated 2014-11-24T17:13:16Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Hasan Basri (41), Warga Dusun Sukmo Ilang Desa Pace, Kecamatan Silo, Minggu (9/11) tertangkap Polter RPH Pace, Isnan, di petak 14, Dusun Karang Tengah, ketika mengais 4 gelondong kayu dihutan.


Akibatnya pria yang sehari-harinya buruh tani ini dijebloskan ke penjara dan teramcam hukuman 5 tahun.  Menurut Hasan, kayu itu sedianya akan dibuat candela rumahnya, karena tidak punya uang terpaksa nekat bawa kayu dari tengah hutan, namun keburu ketangkap, dan di jebloskan ketahanan, Polsek Silo.

Hasn Basri Sa’at diperiksa, mengaku ia mengambil sisa kayu potongan, yang sudah terpotong namun ia tidak mengetahui siapa yang memotong sebelumnya, ia hanya mengambil sisa yang tertinggal, dengan ukuran 80 Cm dengan diameter 20 Cm “ Urainya

Masih lanjut Hasan Basdri, Karena candela rumahnya rusak, dan tidak memiliki uang cukup untuk memper baikinya, sa’at itulah timbul pikiran untuk mengais, dan di naikan sepeda motor Honda Graen, dengan nomor Polisi, DK 1646 E “ namun belum sepat sampai rumah sudah ditangkap “  Paparnya

Kanit Reskrim AIPTU HM Hariyono, didampingi AKP Adi Sutjipto Kapolsek Silo, mengatakan bahwa, TSK di tangkap oleh pihak perhutani, Isnan Mandor RPH Pace, beserta empat potong kayu jati dengan panjang 80 Cm diameter 25 Cm, dengan taksiran kerugian sebesar Satu Juta Seratus Lima Puluh Ribu” Terangnya Selasa (11/11)

Sementara pasal yang di kenakan TSK, Pasal 12D, yuto pasal 83 ayat 1 pasal 82 ayat 2, sub pasal 12,  huruf M, pasal 18 ayat 1, Undang-undang Nomer18 tahun 1983, Tetang Pencegahan dan Perusahkan hutan dengan ancaman 5 tahun “ Jelasnya (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mengais 4 Glondong Kayu Hutan, Dijebloskan Ke Penjara

Terkini

Close x