Kapolres AKBP M.Sabilul Alif, SH, SIK dan Jajarannya |
Jajaran Polres Satuan
Reserse Narkoba berhasil ungkap kasus dan membekuk pelaku beserta barang bukti “Hari
ini kami menunjukkan barang bukti obat-obatan yang dikategorikan keras,”. Demikian
ungkap Kapolres AKBP M.Sabilul Alif, SH, SIK di dampingi Waka Polres Kompol M. Sitanggang,
SH, Kabag Humas AKP Edi Sudarto, SH, MH dan Kasat Narkoba AKP Sukari, SH dalam Release
di halaman Mapolres Jember Rabu (26/11)
Masih kata Alif, “dari
sini sering digunakan untuk modus tawuran, perkelahian, kebut-kebutan serta
curas untuk menambah adrenalin atau keberanian setelah itu pengguna melakukan
pencurian dan perampasan Berdasar kondisi itulah Polres terus fokus konsen
memberantas jaringan-jaringan pil koplo dan sejenisnya, “ ujarnya.
Lebih lanjut Alif
menambahkan, “dari pengembangan kasus, terungkap salah satu Tsk Wahyu Bagus
adalah seorang Tenaga Honorer Dinas Perhubungan, Warga Rambi, yang ketangkap di
Kecamatan Pakusari. Sasaran penguna adalah usia muda, para pelajar SMP dan SMA,
sudah banyak korban hingga meninggal sia-sia, “ imbuhnya.
Dalam gelar BB itu SatNarkoba Polres Jember menyita sekitar 153
ribu butir pil koplo yang terdiri dari dua jenis yakni Trihexyphenidyl (obat
syaraf) dan Dextro (pereda batuk). Kedua jenis obat ini sering disalahgunakan
sehingga disebut pil koplo atau setan
Para pelaku atau tersangka yang diamanakan pihak Polres
Jember berjumlah tiga orang. Mereka adalah Andi Wijisono (35) warga Kecamatan
Panti, Wahyu Bagus (26) dan Ahmad Prayitno (27) warga Desa/Kecamatan Rambipuji.
Penangkapan itu berawal tertangkapnya Ahmad Paryino yang
selama ini bertugas sebagai penjual pil koplo. Dan setelah dikembangkan,
jaringan Prayit alias Rizki itu melibatkan Wahyu Bagus. Wahyu Bagus mendapatkan
barang itu dari Andi yang dikenal sebagai pemain lama di dunia obat-obatan
terlarang. (midd/edw)