Translate

Iklan

Iklan

Tanpa Ijin HO dan IMB, Warga Minta Bangunan Ruko Dihentikan

11/18/14, 17:34 WIB Last Updated 2014-11-23T10:37:51Z
Jember,  MAJALAH-GEMPUR.Com. Warga perumahan Pesona Milenia keberatam berdirinya Ruko di barat Mapolsek Kaliwates Kelurahan Sempusari. Ijin HO dan IMB diduga tidak prosedural, pasalnya warga tak pernah dimintai persetujuan.

“Keberadaan ruko ini tidak pernah melibatkan warga sini mas, baik musyawarah maupun persetujuannya, dulu izinnya untuk cuci mobil, lha sekarang malah berubah menjadi ruko, kami warga perumahan Pesona Milenia minta bangunan ruko ini dihentikan, disamping menyalahi prosedur.

Bangunan ini juga mengganggu arus lalu lintas warga perumahan sini, apalagi disini juga ada perguruan tinggi, dengan posisi ruko yang menghadap ke arah jalan masuk perumahan, nantinya akan memakan separo badan jalan lahan parkirnya,” ujar Jani Tjakarianto, SH wakil ketua RW 010 kepada wartawan.

Bahkan warga di RW.010 sudah melayangkan surat resmi kepada Ketua DPRD, PU Cipta Karya, Satpol PP maupun Muspika Kaliwates, namun sampai bangunan 90 % tidak ada tanggapan. “Izin bangunan itu sudah tidak sesuai, kalau dipaksakan, saya khawatir akan terjadi benturan, sehingga pihak pemkab khususnya Satpol PP selaku penegak perda harus bertindak,” ujar warga lainnya.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup Pemkab Jember Trilaksono Titot,  saat dikonfirmasi di Kantornya, membenarkan jika bangunan ruko yang disoal tidak ada izin gangguannya (HO), “benar mas, bangunan ruko itu tidak ada HO nya, dulu ada pengajuan HO tapi bukan untuk Ruko, melainkan cucian mobil, karena datanya tidak sesuai ya izin HO nya kami anulir,” ujar Titot. Selasa (18/11)

Pada bulan Juni,  informasinya DPU Cipta Karya pernah melayangkan teguran kepada pemilik bangunan, Lailatul Nadia Widiana, warga Pasuruan melalui surat nomor 640/983/35.09.416/2014 tertanggal 16 Juni 2014, yang di tandatangani Kepala  Dinas Ir Mervin Lusiani,MM,  dengan tembusan Bupati, pihak STAIN, Kasat Pol PP serta Muspika Kaliwates yang isinya penerbitan IMB pada tanggal 10 Januari 2014 dengan  nomor register 203.640/0005/35.09.416/2014 dibatalkan, dikarenakan fungsi bangunan tidak sesuai permohonan, Sesuai data yang di miliki Warga.

Menanggapi adanya bangunan yang menyalai ijin Hinder ordonantie (HO) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
kepala Sat Pol PP Jember, Suryadi Sa’at di Konfirmasi lewat telpon Selulernya, Menerangkan bahwa masih akan melakukan klarifikasi kepada pihak PU Cipta Karya, sebelum mengambil tindakan  karena surat tertanggal (16/6) merupakan surat teguran, dan masih perlu evaluasi.

Lanujt Suryadi, ia akan segera menindak lanjutinya, apa yang di rekomendasikan oleh pihak PU Cipta Karya, Secara resmi kepada pihak kami, supaya tidak timbul persoalan di kemudian hari, keputusan harus mengacu ketentuan tidak melanggar aturan yang ada “ Jelasnya  (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tanpa Ijin HO dan IMB, Warga Minta Bangunan Ruko Dihentikan

Terkini

Close x