Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Jajaran Tim Resmob Polres
Jember Jum’at (21/11) kemarin berhasil mengungkap pelaku ilegal logging yang
beroperasi di kawasan Resort Pemangku Hutan (RPH) Tanggul, Kabupaten Jember.
Dalam operasi tangkap
tangan tersebut polisi berhasil mengamankan Nasar (50) warga Dusun Naga Sareh,
Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul. Pelaku
ditangkap ketika mengangkut hasil kejahatannya di gudang pemotongan kayu di
Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, yang diduga milik Suyono, seorang oknum
Polisi Mobile (Polmob) Perhutani.
Informasi yang dihimpun
menyebutkan, kasus illegal logging ini terungkap berkat informasi masyarakat
yang mengatakan, bahwa di kawasan Hutan pangkuan RPH Tanggul, kerap
terjadi penebangan liar dan pencurian kayu. Setelah menerima laporan, lantas
petugas dari Resmob Jember barat melakukan penyelidikan.
Aparat lantas membuntuti
pelaku saat mengangkut hasil curian tersebut mulai dari hutan RPH Tanggul hingga
digudang penampungan kayu yang ada di Desa Gambirono. Kemudian polisi menagkap
pelaku saat menurunkan muatannya digudang tersebut.
Setelah melakukan
olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas lantas menemukan adanya
keterlibatan Suyono, oknum Polmob perhutani yang diduga kuat sebagai penyandang
dana sekaligus otak dari aksi pencurian kayu tersebut.
Menurut M. Sukaryadi,
Kepala Urusan Tata Usaha Tehnik Kehutanan Perhutani, aksi pencurian kayu ini
tergolong sindikat besar. Dari
pemeriksaan di TKP, tak hanya di gudang Desa Gambirono saja, petugas
juga menemukan tempat pemotongan dan penyimpanan kayu yang juga milik Suyono,
di Dusun Krajan Kulon, Desa Paleran Umbulsari. Dari dua gudang tersebut aparat
berhasil mengamankan sedikitnya 20 kubik kayu jenis mahuni.
Setelah dilakukan
pemeriksaan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke mapolres jember
untuk penyidikan lebih lanjut. (Yud/Ruz).