Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Inilah surat rahasia yang menggemparkan Politeknik Negeri Jember yang beredar sejak bulan Nopember 2014.
Penyusunan Rencana Kebijakan Penataan Jabatan Struktural dan Non-Struktural Di Likungan Politeknik Negri Jember. Pereode Tahun 2011-2015
Penyusunan Rencana Kebijakan Penataan Jabatan Struktural dan Non-Struktural Di Likungan Politeknik Negri Jember. Pereode Tahun 2011-2015
Pada Hari senin, tanggal Sabtu bulan
November tahun Dua Ribu Sepuluh, jam Dua Puluh Satu, wahtu Indonesia Barat,
(WIB) bertempat di rumah Bapak Ir.H, Asmuji, MM, Jalan Karimata, Jawa Timur,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.
Ir Nanang Dwi
Wahyono .MM
|
Calon Direktur
Politeknik Negri Jember Pereode tahun
2011-2015, yang selanjutnya disebut
sebagai PIHAK PERTAMA
|
2.
Dr. Ir. Bagus
Putu Yudhia Kurniawan, MP
|
Calaon
Direktur Politeknik Negri Jember Pereode tahun 2011-2015, yang disebut sebagai
PIHAK KEDUA
|
Dengan ini Pihak Kedua menyerahkan
kepada PIHAK PERTAMA Direktur Politeknik Negri Jember pereode tahun 2011-2015
sesuai rekomendasi dan / atau mandat, Direktur Politeknik Negri Jember pereode
tahun 2006-2010 dan PIHAK KEDUA menerima dengan baik mandat tersebut, Berkaitan
dan sejalan dengan proses tersebut, telah disepakati dan menjadi komitmen
bersama untuk diimplementasikan beberapa hal tersebut :
1.
PIHAK PERTAMA,
ditetapakan untuk menjadi Direktur Politeknik Negri Jember pereode tahun
2011-2015, dan PIHAK KEDUA ditetapkan menjadi Direktur Politeknik Negri Jember
pada pereode tahun 2016-2020
2.
PIHAK KEDUA
secara khusus diberi kewenanga penuh oleh PIHAK PERTAMA dalam menentukan calon Pembantu Direktur
Bidang Kepala Badan Kerjasama Politeknik Jember pereode 2011-2015
3.
PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA bersepakat untuk bersama-sama menata proyeksi jabatan Struktural
dan non-struktural di lingkungan Politeknik Negri Jember untuk pereode tahun 2011-2015.
Berita Acara Pertimbangan Calon Direktur
Politeknik Negri Jember ini dibuat rangkap 4 (empat) dan bermaterai cukup yang
masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta untuk dapat
dipergunakan sebagaiman mestinya.
PIHAK KEDUA
|
PIHAK PERTAMA
|
Dr.Ir Bagus Putu Yudhia Kurniawan, MP
|
Ir.Nanang Dwi Wahyono MM
|
Mengetahui
|
|
Saksi I Ir Asmuji, MM
|
Saksi II Saiful Anwar, STP.MM
|