Translate

Iklan

Iklan

Jika Dirugikan, Konsumen Dapat Menggugat Pengusaha

12/23/14, 17:52 WIB Last Updated 2014-12-24T10:58:43Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sebagai bagian rantai perekonomian, pelaku usaha tidak lepas dari peran konsumen. Seiring perkembangan teknologi muncul berbagai macam persoalan baru, mulai, kualitas maupun pelayanan.

Namun kenyataannya konsumen selalu dalam Posisi lemah menghadapi pelaku usaha. Untuk melindungi konsumen, dibentuklah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Untuk itu Disperindag dan ESDM Jember melakukan mensosoalisasi di aula PMI Jember. Selasa (23/12)

Hadir dalam acara tersebut pelaku usaha, akademisi, praktisi hukum/advokad, organisasi bantuan hukum dan mahasiswa. Menurut Tonggo Hadibroto Kasie Pemberdayaan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementrian Perdagangan memaparkan, “dari 184 BPSK di seluruh Kabupaten/kota yang dibentuk sejak tahun 2001 hingga 2014 yang aktif hanya 66 saja, hal ini sangat disayangkan padahal sudah ada Keppres, “ katanya.

Tonggo menjelaskan keanggotaan BPSK Kabupaten beranggotakan 9 orang hingga 15 orang yang terdiri dari unsur pemerintah/SKPD, pelaku usaha dan konsumen yang harus melewati tahapan seleksi. Walaupun BPSK dibiayai APBD namun independensinya tidak perlu dikhawatirkan, karena sejak ditetapkan dan dilantik anggota BPSK memegang komitmen yang juga dibuatkan pernyataan tertulis agar tetap independen dan obyektif dalam penyelesaian sengketa.

Masih kata Tonggo, “ para pelaku usaha yang mendapatkan komplain ataupun gugatan dari konsumen atas barang atau jasa yang di sediakan hendaklah di selesaikan secara baik-baik. Apabila sudah masuk dalam ranah BPSK pelaku usaha tidak perlu takut dan khawatir karena semuanya adalah penyelesaian secara musyawarah mufakat antara para pihak sehingga menghasilkan keputusan yang disepakati bersama, “ ujanya.

Sementara itu Bambang Sumantri dari Majelis Badan Perlindungan Konsumen Nasional menjelaskan bahwa pembentukan BPSK adalah untuk kepentingan konsumen agar para pelaku usaha tetap jujur, profesional dan berkualitas dalam menjalankan usahanya.

“Jangan sampai ada konsumen yang membeli suatu barang karena tidak ada uang kembalian dalan nominal kecil/receh maka diganti dengan permen yang bukan merupakan alat pemabayaran, begitu juga dengan sumbangan dengan maksud kegiatan sosial, hal-hal semacam itu harus dihindari oleh para pelaku usaha, “ ucap Bambang.

Ditambahkan pula, “sengketa antara konsumen dan pelaku usaha yang ditangani BPSK mulai dicari dari akar masalah hingga penyelesaian masalah secara mufakat, adanya win-win solution agar semua pihak dapat menerima keputusan yang telah disepakati bersama, “ jelas Bambang.

Untuk itu diperlukan kerjasama yang baik antara pelaku usaha, konsumen, pemerintah maupun masyarakat agar kontrol terhadap kegiatan perputaran ekonomi yang melibatkan semuanya tetap berjalan sesuai aturan yang ada. (midd)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jika Dirugikan, Konsumen Dapat Menggugat Pengusaha

Terkini

Close x