Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sebagai
bagian rantai
perekonomian, pelaku
usaha tidak lepas dari peran konsumen. Seiring
perkembangan teknologi
muncul berbagai macam persoalan baru,
mulai, kualitas maupun pelayanan.
Untuk
itu diperlukan kerjasama yang baik antara pelaku usaha, konsumen, pemerintah
maupun masyarakat agar kontrol terhadap kegiatan perputaran ekonomi yang
melibatkan semuanya tetap berjalan sesuai aturan yang ada. (midd)
Namun
kenyataannya konsumen selalu dalam Posisi lemah menghadapi pelaku usaha. Untuk melindungi
konsumen, dibentuklah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Untuk itu Disperindag dan ESDM Jember melakukan mensosoalisasi di aula PMI Jember. Selasa (23/12)
Hadir dalam acara
tersebut pelaku usaha, akademisi, praktisi hukum/advokad, organisasi bantuan
hukum dan mahasiswa. Menurut Tonggo Hadibroto Kasie Pemberdayaan Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Direktorat Pemberdayaan Konsumen
Kementrian Perdagangan memaparkan, “dari 184 BPSK di seluruh Kabupaten/kota yang dibentuk sejak tahun
2001 hingga 2014 yang aktif hanya 66 saja, hal ini sangat disayangkan padahal
sudah ada Keppres, “ katanya.
Tonggo menjelaskan
keanggotaan BPSK Kabupaten beranggotakan 9 orang hingga 15 orang yang terdiri
dari unsur pemerintah/SKPD, pelaku usaha dan konsumen yang harus melewati tahapan seleksi. Walaupun BPSK dibiayai APBD namun
independensinya tidak perlu dikhawatirkan, karena sejak ditetapkan dan dilantik
anggota BPSK memegang komitmen yang juga dibuatkan pernyataan tertulis agar
tetap independen dan obyektif dalam penyelesaian
sengketa.
Masih kata Tonggo,
“ para pelaku usaha yang mendapatkan komplain ataupun gugatan dari konsumen
atas barang atau jasa yang di sediakan hendaklah di selesaikan secara
baik-baik. Apabila sudah masuk dalam ranah BPSK pelaku
usaha tidak perlu takut dan khawatir karena semuanya adalah penyelesaian secara
musyawarah mufakat antara para pihak sehingga menghasilkan keputusan yang disepakati
bersama, “ ujanya.
Sementara itu
Bambang Sumantri dari Majelis Badan Perlindungan Konsumen Nasional menjelaskan
bahwa pembentukan BPSK adalah untuk kepentingan konsumen agar para pelaku usaha
tetap jujur, profesional dan berkualitas dalam menjalankan usahanya.
“Jangan sampai ada
konsumen yang membeli suatu barang karena tidak ada uang kembalian dalan
nominal kecil/receh maka diganti dengan permen yang bukan merupakan alat
pemabayaran, begitu juga dengan sumbangan dengan maksud kegiatan sosial, hal-hal semacam itu harus dihindari oleh para pelaku
usaha, “ ucap Bambang.
Ditambahkan pula,
“sengketa antara konsumen dan pelaku usaha yang ditangani BPSK mulai dicari
dari akar masalah hingga penyelesaian masalah secara mufakat, adanya win-win
solution agar semua pihak dapat menerima keputusan yang telah disepakati
bersama, “ jelas Bambang.