Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sejumlah perwakilan warga Rabu (17/12) datangi
kantor desa. Mereka melakukan protes pembuangan limbah industri rumah pemotongan
ayam milik Mudrikah yang berlokasi di Dusun Tegalsari, Desa Tegalsari, Ambulu.
Sidik berdalih, pihaknya dilematis apabila
mengambil langkah tegas. Sebab tidak hanya usaha pemotongan ayam saja yang
membuang limbahnya ke sungai. Namun semua warga yang membangun rumah di
sepanjang sepadan sungai, juga membuang limbah rumah tangga mereka kesungai
tersebut. (Ruz/Yud).
Warga meminta pengusaha
memperhatikan limbah yang menimbulkan bau tidak sedap yang dibuang disaluran
sungai di lingkungan mereka yang lokasinya persis dibelakang rumah warga. Keluhan
ini disampaikan warga saat pertemuan yang difasilitasi pemerintah desa, pemilik
usaha pemotongan dan perwakilan UPT Dinas Pengairan Ambulu.
Santoso misalnya, salah
satu perwakilan warga ini mengatakan, limbah itu menyisakan aroma tak sedap
hingga radius sepuluh meter yang dinilai sangat mengganggu warga sekitar.
Apalagi, air yang keluar dari pipa pembuangan itu berwarna merah yang ia duga
berasal dari cairan darah hasil pemotongan ayam.
“kami meminta ada
pengelolaan limbah yang sesuai standart, sehingga tidak merusak ekosistem dan
mengganggu lingkungan, tidak langsung dibuang ke sungai seperti itu,” ujarnya
kepada wartawan, seusai menyampaikan aspirasinya di kantor desa setempat.
Mansur, salah seorang
warga yang lain juga turut menyanyangkan aksi pembuangan limabh yang langsung
ke sungai itu. Menurutnya, jika air sungai pas surut baunya sangat menyengat,
lebih-lebih saat aktifitas pemotongan ayam tersebut sedang berlangsung,
“antara jam tujuh hingga
jam sembilan pagi dan jam satu sampai jam dua siang baunya sangat menusuk
hidung,” katanya. Dijelaskaannya, warga sebenarnya tidak akan mempermasalahkan
jika pembuangan limbah ini tidak berdampak terhadap lingkungan dan warga
sekitar.
Sementara itu, Suheri Eko
Wahyudi, perwakilan pemilik usaha pemotongan ayam mengatakan jika usahanya
sudah sesuai dengan prosedur. Menurutnya, pihaknya tidak asal membuang limbah
begitu saja, namun telah melalui tahapan penyaringan sebelum dibuang kesungai, “saya
maklum jika ada warga yang protes, tapi apa yang kami lakukan ini telah sesuai
dengan aturan,” terangnya, sembari menunjukkan bak control dan saluran
pembuangan limbah kepada wartawan.
Bahkan, katanya, pihaknya telah
mendapat rekomendasi tertulis dari Dinas Pengairan melalui UPT Pengairan
Ambulu, untuk menanamkan pipa pembuangan limbah tersebut ke aliran sungai,
“kami telah mendapat rekomendasi resmi dari dinas pengairan, dan setiap tahun
kami juga membayar kewajiban (retribusi) kami,” jelasnya, sambil menunjukkan
dua lembar bukti rekomendasi dari Dinas Pengairan Jember.
Ditemui di kantor Desa
Tegalsari, UPT Dinas Pengairan Ambulu membenarkan jika pihaknya telah
mengijinkan aktifitas pembuangan limbah tersebut. Meski diakuinya itu tidak ada
dasar aturan yang dapat dijadikan rujukan olehnya, “iya, telah diijinkan, kalau
berdasarkan aturan jelas tidak boleh, tapi inikan alas an social saja,” papar
Sidik, Kasubbag Tata Usaha UPT Dinas Pengairan Ambulu.