Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Alfan Subiantoro asal Dusun Ponjen Kidul,
Desa Ponjen kecamatan Kencong, Kamis (02/01) tertangkap tangan saat mencuri di toko tetangganya.
Akibatnya pemuda pengangguran ini harus mendekam di sel tahanan.
Sementara itu, Kapolsek Kencong, Ajun Komisaris Polisi
(AKP) Ma'ruf membenarkan kejadian penangkapan tersebut. Menurutnya tersangka
akan dikenakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman
maksimal tujuh tahun penjara. (Ruz/Mif).
Menurut Sutrisno, korban yang
juga tetangganya, tersangka memasuki rumahnya, sekitar pukul 08.30 Wib saat itu kondisi sepi,
saat itu korbansedang belanja ke pasa,. Betapa kagetnya, sepulang dari pasar dia
mengetahui ada seseorang bersembunyi diatas plafon rumahnya, kemudian ia
menghubungi anggota Polsek Kencong.
Kasi Humas Mapolsek Kencong,
Aiptu Suwarjo membenarkan, jika pelaku sempat bersembunyi di plafon rumah korban,
“awalnya, yang melihat tersangka tersebut adalah pemilik rumah, kebetulan dia baru
pulang dari pasar,” terangnya.
Akhirnya, polisi berhasil
menangkap pelaku tanpa perlawanan, setelah aparat berhasil menakut-nakuti
tersangka dengan ancaman hendak ditembak oleh petugas jika tak menyerahkan diri.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sebuah Tabung Gas, dan
puluhan Rokok berbagai merek dengan nilai sekitar Rp. 600 ribu.