Translate

Iklan

Iklan

Membantu Di Kebun Tembakau, Bukan Pekerja Anak

12/30/14, 22:50 WIB Last Updated 2015-01-01T15:57:02Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Anak-anak yang bekerja di kebun tembakau,  tidak termasuk pekerja anak. Mereka bekerja lebih pada upaya membantu keluarganya untuk mendapatkan penghidupan.

Namun demikian, akses pendidikan harus tetap diperhatikan. “Kami terus mendorong kesadaran petani tentang pendidikan anak-anak ini,” Demikian kata Doni Wijayanto, staf lapangan STAPA, dalam seminar yang digelar STAPA (Social Transformation and Public Awareness) Center Bangil di aula Desa Kertosari, Pakusari Selasa (30/12).

Menurut pria yang tugas di Desa Subo, Pakusari ini bahwa Pengalamannya mendampingi petani tembakau di sebelas kabupaten selama empat tahun, petani menginginkan pendidikan yang lebih baik bagi anak-anaknya, namun yang jadi kendala akses pendidikan menengah, termasuk jarak dan biaya transportasi.  

Sekitar 80 persen petani berusia lebih dari 40 tahun dengan pendidikan setingkat SD berharap anaknya dapat menempuh jenjang pendidikan lebih tinggi. Doni berharap pemerintah membantu merealisasi harapan petani dengan menyediakan ketersediaan layanan pendidikan dan memperluas keterjangkauan pendidikan.

Kendala lain, kurangnya waktu bermain. Karena itu, dalam seminar bertema “Peningkatan pemenuhan hak anak atas pendidikan dalam upaya mengurangi pekerja anak di area pertanian tembakau” muncul solusi dengan membuat kelompok bermain dan kelompok belajar di lingkungan mereka,” tutur Doni.

Karena hanya sebatas membantu orang tuanya, anak tersebut tidak termasuk sebagai pekerja anak. “Mereka tidak termasuk sebagai pekerja anak, sebab masih mempunyai akses ke sekolah. Mereka membantu orang tua yang memang pekerjaannya sebagai petani tembakau,” kata Doni Wijayanto, staf lapangan STAPA yang saat ini mendampingi petani tembakau di Desa Subo, Pakusari ini.

Ia mencontohkan, seorang anak ikut bekerja sebagai penusuk daun tembakau selepas sekolah. Waktu kerja mereka tidak panjang. Tidak sampai lima jam sebagaimana dalam kreteria pekerja anak. Ada 13 kreteria yang ditentukan dalam undang-undang tentang Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Bagi Anak.

Dijelaskannya, pendampingan STAPA Center dilakukan di Desa Subo, Kecamatan Pakusari. Lokasi itu menjadi sasaran pendampingan karena memiliki petani tembakau dengan jumlah anak yang cukup banyak. Selain di Kabupaten Jember, lanjutnya, sosialisasi tentang penghapusan pekerja anak dan pendampingan dilakukan di empat kabupaten lainnya. Yakni Kabupaten Lumajang , Probolinggo, Jombang, dan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Doni mengatakan, sejak tahun 2011, pihaknya bekerjasama dengan Sampoerna menyelenggarakan program pemberdayaan keluarga petani tembakau di 11 kabupaten di Jawa maupun di luar Jawa. Hingga tahun 2014, program ini telah menjangkau lebih dari 2.700 petani.

Komitmen yang dibangun dengan petani tembakau dilakukan dalam kelompok belajar komunitas, yakni agar meningkatkan akses pendidikan anak-anak dan melarang mereka untuk terlibat dalam kegiatan pertanian tembakau. Upaya dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kondisi budaya masyarakat.

Selain itu juga melatih petani tembakau untuk praktik tenaga kerja pertanian. Juga mengembangkan kepedulian terhadap lingkungan dengan mengelolah sampah menjadi barang bernilai ekonomis,  membentuk kelompok usaha produktif, dan menguatkan organisasi kelompok tani dan gabungan kelompok tani. (aif)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Membantu Di Kebun Tembakau, Bukan Pekerja Anak

Terkini

Close x