Translate

Iklan

Iklan

Penanganan Penganiayaan Anak Kandung Oleh Oknum Inspektorat Lambat

1/29/15, 19:00 WIB Last Updated 2015-02-14T08:40:15Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Meski sudah dua kali dinaikkan ke Kejari, penanganan kasus penganiayaan oknum inspektorat kepada anak kandungnya, hingga kini belum ada kepastian kelanjutan kasusnya.

Menurut Ninis Diana Ariyani, ibu korban yang juga mantan istri tersangka kepada sejumlah wartawan Kamis, (29/1) mencurigai ada dugaan permainan oleh pihak penyidik Polres Jember terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka ayah korban Sumardi,.

Padahal menurut Ninis, kasus penganiayaan kepada anaknya Adhika Rezky Fadillah sudah dilaporkan 5 Desember lalu, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember lalu, bahkan sudah dinaikkan ke pengadilan, namun hingga kini berkas kasus tersebut dikembalikan ke polres hingga dua kali dengan alasan kurang administrasi dan data pendukung lainnya.

“Saya sudah dua kali menerima pemberitahuan perkembangan kasus mantan suami saya mulai tanggal 23 Desember 2014 dan 5 Januari 2015 yang isinya menyatakan ada proses P18 alias pengembalian data oleh pihak kejaksaan negeri Jember karena dianggap kurang bukti pendukung padahal semua bukti telah kita serahkan semuanya ke penyidik Polres Jember“ tegasnya.

Kurangnya bukti pendukung yang diajukan pihak Polres menurut Ninis diduga ada kejanggalan, pasalnya dalam surat pemberitahuan perkebangan hasil penyidikan yang diterimanya menyebutkan ada beberapa bukti pendukung yang dianggap kurang termasuk hasil visum yang dianggap tidak ada, padahal pihak penyidik sudah diinformasikan terkait data visum dan bukti foto maupun rekaman yang memperlihatkan sejumlah luka ditubuh korban.

Hingga berita ini diturunkan pihak kejaksaan belum memberi konfirmasi resmi terkait penolakan berkas penganiayaan yang dilakukan Sumardi oknum inspektorat Jember. Ade Sri JPU yang menangani kasus ini sedang tidak ada ditempat. (eros/midd)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penanganan Penganiayaan Anak Kandung Oleh Oknum Inspektorat Lambat

Terkini

Close x