Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Patut diapresiasi, belum genap seminggu
satuan Tim Reserse Krimiminal Polsek Tanggul, Kamis (22/1) berhasil menangkap
Slamet Riyadi (23), warga Dusun Gambirono Kulon, Desa Gambirono, Bangsalsari.
Tersangka diduga sebagai
pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang sering beroperasi
diwilayah hukum mapolsek setempat. Keterangan yang dihimpun menyebutkan, aparat
membekuk tersangka sekitar pukul 16.30 Wib, saat mengendarai motor hasil
curiannya di jalan raya Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul.
Ketika itu, pelaku
berusaha mengelabui petugas dengan mencopor plat nomor motor jenis Zuzuki
Shogun tersebut. Namun berdasarkan informasi dari warga tentang cirri-ciri
kendaraan dan tersangka, akhirnya polisi menangkap pelaku tanpa ada upaya
perlawanan.
Kapolsek Tanggul AKP Sudaryanto
melalui Kanit Reskrim Aiptu Supardi mengatakan, penangkapan tersebut berawal
dari laporan warga pada selasa malam (20/1), tentang hilangnya sebuah kendaraan
bermotor jenis Suzuki shogun dengan nopol P 2706 PH,
Kendaraan tersebut
diketahui milik Mahbobi Irzaq (28) warga Dusun Krajan, Desa Tanggul Wetan. Saat
itu, motor milik korban yang sedang diparkir di depan rumah tiba-tiba raib.
Berdasarkan laporan itulah petugas langsung terjun ke lapangan guna melakukan
penyelidikan dan pengintaian.
Berkat kerja keras Anggota
polsek membuahkan hasil. Tersangka yang di ketahui cirri-cirinya ditangkap dan
digiring bersama barang bukti hasil kejahatannya ke mapolsek. "Kami masih
lakukan penyelidikan lebih lanjut, karena tidak tertutup kemungkinan pelaku
melaksanakan kejahatannya bersama rekannya," terangnya. (Yud/Ruz).