Translate

Iklan

Iklan

Tak Hadiri Paripurna RTRW, Bupati Jember Siap Terima Resiko

1/19/15, 19:00 WIB Last Updated 2015-01-21T02:38:20Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Bupati Jember, MZA Djalal mengaku sengaja tidak hadir dalam sidang paripurna penetapan Raperda RTRW Jember. Ketikdahadiran ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor bupati Jember Jawa Timur.

Ketidak hadiran dalam rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Recana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jember selama tiga kali ini disampaikan langsung oleh Bupati Jember, MZA Djalal.

“Saya menginginkan atau mengharapkan produk yang akan di buat antara bupati dengan DPRD adalah sebuah produk yang baik dan benar baik menyangkut masalah mekanisme, system, substansi, dan hal hal lain yang di atur dalam peraturan perundang undangan” Ujar Djalal Senin siang (19/1).

Sehingga undangan DPRD, Jumat (16/1), tidak dihadiri,  pasalnya masih belum ada titik temu. “Kita masih mencari upaya titik temu,  untuk itu saya bertemu pimpinan dewan 2 Januari lalu, membicarakan itu, termasuk resikonya,  jika aturan itu bertentangan dengan diatasnya. Resikonya  bisa dibatalkan," jelas Djalal.

Dalam kesempatan itu, saya juga sudah mengingatkan, saat pansus didampingi jajaran pemkab berkonsultasi dengan gubenur dan di terima badan koordinasi penataan ruang daerah  (BKPRD) propensi, gubenur sudah memberikan arahan,  Kalau seandainya mengikuti arahan gubenur saya kira selesai.

Karenanya terkait rapat paripurna, dirinya menunggu jawaban gubernur.  Djalal selaku bupati telah berkirim surat kepada gubernur terkait penyelesaian Raperda RTRW tersebut. "Baru hari ini saya terima surat jawaban dari gubernur. Sekarang saya serahkan kepada DPRD untuk kelanjutannya," ujar Djalal.

Oleh karenanya kemudian saya tawarkan mari kita kolling down aja dulu, dan beri kesempatan, rapat paripurna untuk di tunda dulu sambil menunggu surat balasan dari Gubenur. Namun ternyata ada surat masuk yang ditanda tangani ketua DPRD, isinya DPRD akan mengadakan sidang paripurna dan menetapkan RTRW  pada hari Kamis tanggal 15 Januari.

Saya kaget katanya menunggu sampai surat dari gubenur datang, dan itu sudah sepakat , Alhamdulillah terlepas dari surat gubenur itu datang, saya sudah bertekad untuk tidak hadir. “Kesepekatan itu harus di hormati dan di hargai, 4 pejabat negara yang membuat kesepatan yaitu Bupati, Wakil Bupati , Sekda , dan Kabag Hukum saya, itu disaksikan oleh sekwan, kemudian berikutnya bagaimana? saya serahkan pada DPRD. Tambahnya

“Apakah ketidak hadiran saya itu melanggar undang undang. silahkan, saya serahkan kepada DPRD untuk mengadakan penilaian terhadap saya, apakah tindakan saya itu ada pada tatib DPRD silahkan diuji tatib dan pasalnya, kalau bupati tidak hadir, kalau bupati mengadakan penundaan, bagaimana , saya welcome”. Tuturnya

Namun demikian saya masih terbuka, andaikan DPRD hendak berkonsultasi kepada saya,  saya welcome. apakah DPRD yang mengundang saya atau saya yang mengundang, dan apabila saya yang diundang  saya siap, baik secara pribadi atau secara lembaga saya siap untuk hadir, baik dalam sidang paripurna, dalam pansus, atau dalam proses pembahasan atas beberapa substansi.  Lanjut Djalal

Yang jelas, tidak ada sedikitpun dalam benak saya untuk menghukum DPRD, tidak ada, lawong kita sama sama apartur Negara, dan harus membela kepentingan rakyat,  termasuk tidak ada sedikitpun dalam benak kami agar raperda RTRW ini tidak segera di tetapkan supaya bisa dipakai oleh orang orang  dekat saya, di jadikan hal hal yang melanggar kaedah kaedah, itu tidak ada tidak ada,  tapi ini murni saya berharap agar produk produk pemerintahan kami baik dan benar.  Pungkasnya 

Meskipun tanpa kehadiran bupati, DPRD Jember tetap menggelar paripurna, dan mengesahkan RTRW yang dibahas sejak tahun 2010 lalu ini. Fraksi PKB, PDI-P, PKS, dan Nasdem bulat menerima untuk disahkan. Sementara fraksi Hanura Demokrat dan Gerindra menerima dengan sejumlah catatan.

Sedangkan fraksi Amanat Pembangunan abstain, dan fraksi Golkar menolak untuk Raperda itu disahkan. Setelah itu, pimpinan sidang melakukan voting atas pandangan akhir tersebut. Hasilnya 39 orang menerima untuk disahkan, tiga orang menolak, dan empat orang abstain.  (Yond/eros/ruz/midd)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tak Hadiri Paripurna RTRW, Bupati Jember Siap Terima Resiko

Terkini

Close x