Translate

Iklan

Iklan

Warga Gumukmas Tolak Perluasan Tambak Udang

1/16/15, 18:44 WIB Last Updated 2015-01-20T14:09:04Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Puluhan warga Dusun Jeni, Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Jember, Jum’at (16/1) menolak rencana perluasan tambak udang yang dikelola oleh PT Delta, di kawasan pesisir pantai selatan desa setempat.

Protes ini disampaikan dalam rapat mediasi dengan jajaran Pemerintah Desa, Muspika,  dan perwakilan PT Delta, yang dilaksanakan di Balai Desa Kepanjen. Warga bersikukuh menolak ekspansi tambak udang di kawasan pesisir karena hal itu dinilai mengganggu perekonomian warga setempat.

Setiyo, salah seorang warga mengatakan, warga menolak karena khawatir limbah tambak tersebut dapat mencemari lingkungan, belum lagi sorot lampu yang biasa digunakan sebagai penerangan akan mengganggu aktifitas nelayan, “jika tambak sampai beroperasi, maka nelayan kecil tak dapat bekerja, belum lagi limbahnya nanti mau dibuang kemana?,” protesnya, saat mediasi berlangsung.

Menurut Setyo, selama ini pihak perusahaan seenaknya dalam membuang limbah, akibatnya masyarakat dirugikan karena banyak ikan budidaya warga yang mati lantaran airnya tercemar buangan air limbah, “dalam tiga sampai lima hari sekali, tambak udang itu melakukan pergantian air, akibatnya ikan nila kami banyak yang mati karena tercemar air limbah tersebut,” ujarnya.

Dalam rapat mediasi tersebut PT Delta berdalih bahwa korporasinya tak bermaksud memperluas kawasan tambak. Menurut Candra, perwakilan perusahaan, pihaknya hanya membeli lahan dari masyarakat sebagai langkah antisipasi agar tak terjadi penularan hama yang dapat merugikan perusahaannya, “kami membeli tambak yang dikelola warga, agar tak menimbulkan penularan hama akibat pengelolaan yang kurang baik,” katanya.

Sontak pernyataan tersebut dibantah oleh warga, Nurhadi misalnya, ia mengatakan jika PT Delta memang bermaksud memperluas tambak untuk meningkatkan produksinya. Sebab, sekitar dua bulan yang lalu, perusahan telah memberikan sejumlah uang dan meminta tandatangan warga. Nurhadi kwatir, tanda tangan tersebut disalah gunakan sebagai persyaratan untuk melengkapi ijin HO atau ijin kegiatan usaha tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan.

Informasi yang dihimpun, sebenarnya PT Delta telah mengelola area tambak seluas 132 Hektar dikawasan desa setempat. Sejak dua bulan terakhir, perusahaan tersebut membeli sejumlah tambak yang dikelola oleh warga sebanyak 60 kapling atau seluas 44 hektar. Perusahaan memberi ganti rugi sebesar Rp. 4 juta  perkapling. Namun belakangan, warga menolak dengan alasan upaya perluasan tersebut dapat mencemari lingkungan dan menghambat perekonomian warga, sebab lokasinya berada di kawasan pantai.

Sementara itu, Camat Gumukmas, Iswandi menuturkan, telah terjadi kesepakatan antara warga dan perusahaan dalam mediasi tersebut. Dikatakannya, PT Delta setuju dengan permintaan warga agar tak melakukan perluasan tambak di kawasan pesisir, “telah terjadi kesepakatan, dan dituangkan dalam berita acara yang ditandangani oleh kedua belah pihak,” katanya. (Ruz/FWLM).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Warga Gumukmas Tolak Perluasan Tambak Udang

Terkini

Close x