Translate

Iklan

Iklan

Pengusaha Chevrolet & Hyundai; Kami Sudah Kantongi Ijin IMB dan HO

2/05/15, 20:50 WIB Last Updated 2015-02-13T10:53:40Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pembangunan gedung dealer Chevrolet dan Hyundai diduga tidak memiliki ijin IMB dan HO. Akibatnya muncul pemberitaan bahwa pembangunannya menyalai prosedur.

Namun dugaan itu dibantah oleh pengawas, PT. Artha Beth Jaya, Surabaya, menurutnya dugaan itu adalah kesalah fahaman, karena  ijin IMB dan HO sudah ia dikantongi 

“Itu hanya ada kesalahpahaman saja, mas. Kami disini sebenarnya tidak ada masalah, kenapa orang diluaran membuat sebuah masalah. Saya juga mengetahui jika selama ini kami disudutkan dalam berbagai pemberitaan, kami diam karena kami benar, itu saja,” ungkap Moch Ali Imron  kepada awak media, Kamis (5/2).

Dituturkan pula, sebelum ijin diurus, kata Ali, warga sekitar telah diberikan sejumlah dana kompensasi sebesar Rp 30 juta, yang digunakan untuk gapura. “Kalau kami ijinnya sudah beres semuanya, bisa cek semuanya. IMB dengan Nomor : 503.640/0898/35.09.416/2014 untuk showroom dan bengkel mobil Chevrolet, sedangan Nomor : 503.640/0996/35.09.416/2014 untuk showroom dan bengkel mobil Hyundai,” terang Ali.

Selain dari Ijin Mendirikan Bangunan, bangunan itu, menurut Ali juga telah mengantongi perijinan terkait dengan gangguan atau Hinder Ordonantie (HO), yang di Keluarkan  dan ditandatangani oleh  Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jember.

“Ijin HO kami juga punya mas, terus apa lagi yang akan dipersoalkan. Ijin HO itu dengan Nomor : 503/097-HO/35.09.512/2014 untuk showroom dan bengkel mobil Chevrolet dan Nomor : 503/098-HO/35.09.512/2014 untuk showroom dan bengkel mobil Hyundai,” beberanya.

Dikatakan lagi, jika dirinya sangat kecewa dengan proses gugatan oleh warga Griya Mangli yang sampai pada persidangan tersebut. Sebab kata Ali, ada penyampaian dari pihak yang kurang bertanggungjawab dan tidak sesuai dengan apa yang digugat oleh warga Griya Mangli.

“Jika dipikirkan secara logika, jika ada yang melayangkan gugatan terkait permohonan ijin gangguan (HO) yang disinyalir tak sesuai prosedur yang benar, pasti ada pihak yang dirugikan? Coba mana pihak yang merasa dirugikan, kalau memang warga, warga yang mana,” ketus Ali menambahkan. Ditambahkan Rudi Awali, Kepala Logostik PT. Artha Beth Jaya permintaan Warga, Kepada pihaknya sudah diwujutkanya permintaan Pembangunan Gapura, sebagai pintu masuk Perumahan Giya Mangli.  

Selebihnya Rudy, Menegaskan bahwa seharusnya pemerintah itu tidak mempersulit para investor dalam menanamkan modalnya di Jember, “ Karena kami juga punya Proyek di Kota-kota Besar lainya” Tegasnya

“Jika hal seperti ini sering terjadi, maka para investor akan lari, dan tidak mau menanamkan modalnya ke Jember. ini adalah pendapatan Jember dari sisi pajak nantinya. Untuk itu kami menyarankan kepada pemerintah untuk bertindak sesuai dengan hal yang sewajarnya dan seharusnya,” pungkas Rudy singkat. (Edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengusaha Chevrolet & Hyundai; Kami Sudah Kantongi Ijin IMB dan HO

Terkini

Close x