Translate

Iklan

Iklan

Warga Mangaran Minta Tanah Bekas Kampung Kebon Pring Yang Dikuasai PTPN XII Dikembalikan

3/04/15, 19:30 WIB Last Updated 2015-03-14T07:12:22Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Puluhan warga Mangaran Ajung Rabu (4/3) datangi kantor Pertanahan Nasional Jember. Mendesak agar tanah eks Kebon Pring yang dikuasai PTPN XII sejak tahun 1965 dikembalikan kepada warga.

Kedatangan warga yang tergabung dalam Tim Perjuangan Rakyat Mangaran (TPRM) ke Kantor Badan Pertanahan Nasioanal (BPN), guna mengawal rapat tim inventarisasi dan verifikasi data subyek dan obyek tanah HGU No. 1 Kebon Pring PTPN XII (Persero) di Desa Mangaran Kecamatan Ajung Kabupaten Jember Jember Jawa Timur.

Pasalnya mereka khawatir jika tidak dikawal, utusan mereka yang ikut dalam rapat proses penyelesaian sengketa lahan HGU yang masa habisnya 31Desember 2012 lalu, mengalami intervinsi. Tampak puluhan warga, sejak pagi hingga sore hari, berkerumun dan duduk-duduk di halaman Kantor di Jalan KH Sidik Talangsari ini.

“kami hanya minta tanah bekas Kampung Kobon Pring yang dirampas PTPN XII sejak tahun 1973 dikembalikan, itu saja, Kami tidak minta seluruh luas tanah HGU sebanyak 1.027.97 ha yang masa HGU nya sudah habis 31Desember 2012 lalu,” Demikian kata ketua TPRM  Moh Qosim didampingi puluhan warga dihalaman BPN.

Sugito, satu-satunya utusan warga yang masuk Anggota Team, menjelaskan, “Kami selaku warga menuntut kepada tim penyelesaian kasus tanah HGU PTPN XII untuk meloloskan permintaan kami membebaskan lahan yang dulunya merupakan bekas kampung kebon pring seluas kurang lebih 241 ha.” tegasnya Rabu (4/3).

Namun tim yang mayoritas dari Pemerintahan (Eksekutif, legislative dan keamanan) serta Perwakilan PTPN XII, terkesan tidak netral. Pasalnya mayoritas mendukung keinginan PTPN XII . “terus terang, kami merasa tertekan, untuk itu sebelum disosialisasikan, kami meminta agar ditunda dulu, karena belum ada kesepakatan” Keluhnya.

Menurut Gito lokasi tersebut dulu adalah sebuah perkampungan kebon Pring yang dihuni warga. agar mendapati jalan tengah, kami meminta penundaan dua hari, Untuk mencari jalan terbaik bersama Warga karena masih belum terjadi kesepakatan yang sesuai permintaan seluas 241 Ha.

Sementara pihak PTPN XII melalui direktur SDM PTPN XII, Bambang Widajanarko saat diklarifikasi wartawan terkait luasan lahan yang akan dilepaskan mengatakan, “Pihak PTPN XII dalam tim ini hanya sebatas anggota, sedangkan yang labih berhak menjawab adalah ketua tim.  .”ujarnya

Menanggap keluhan ini Kepala kantor BPN BPN Jember, yang juga ketua tim Joko Susanto, SH menjelaskan tim ini hanya untuk menginventaris data lapangan termasuk obyek tanah sengketa yang kini dimohon warga, keberadaan tim ini menurut Joko bukan sebagai pengambil kebijakan semuanya  akan ditentukan pusat.

“tim yang kita bentuk  ini tidak punya kewenangan untuk menentukan pelepasan tanah yang kini dimohon warga. Tugas kita hanya memverifikasi data dilpangan termasuk menentukan batas lokasi tanah yang dmohon warga dengan lahan yang ijin pengelolaannya masih ada di PTPN XII.”tegasnya.   

Tim inventarisasi dan verifikasi ini menurutnya berjumlah 14 orang terdiri dari Ketua BPN sekaligus sebagai ketua tim, Asisten Pemerintahan sebagai Wakil ketua merangkap anggota, Kabag Umum (sekeretaris), Kepala Seksi SKP dan Kepala Sub sengketa dan konflik pertanahan Kantor Pertanahan.

Termasuk dari unsure DPRD Jember diwakili Ketua Komisi A DPRD Jember TNI/polri dan Kejaksaan Negeri Jember. Kemudian Direktur PTPN XII, Camat Ajung, Kapolsek Jenggawah, Kepala Desa Mangaran. Sedang utusan warga yang tergabung dalam TPRM hanya satu orang Sugito.  (Eros/Edy)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Warga Mangaran Minta Tanah Bekas Kampung Kebon Pring Yang Dikuasai PTPN XII Dikembalikan

Terkini

Close x