Translate

Iklan

Iklan

Empat Penjudi Dadu Digelandang Polisi

5/30/15, 16:00 WIB Last Updated 2015-06-01T06:56:03Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Jajaran Unit Reserse Krimilnal Polsek Wuluhan, berhasil amankan 4 pelaku judi. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita seperangkat alat dadu dan sebuah beberan, serta uang 560 ribu rupiah.

Keempat pelaku yang ditangkap di Dusun Sumberejo, Desa Glundengan  kecamatan setempat itu adalah Giman Wicaksono (45), Mukhlis (35), dan Agus Susanto (41), ketiganya berasal dari Dusun Sumberejo, Desa Glundengan. Sedangkan seorang bernama Sihap (61), warga Dusun Tegal Gayam, Desa Kemuningsari, KecamatanJenggawah.    
         
Menurut Kapolsek Wuluhan, AKP Jumadi, SH, tertangkapnya keempat pelaku, berawal saat anggotanya melakukan patroli cipta kondisi dalam rangka menekan penyakit masyarakat jelang bulan puasa. “Kami mulai melakukan patroli rutin dalam rangka cipta kondisi, agar dalam pelaksanaan ibadah puasa nanti, masyarakat yang beribadah dapat menjalankannya dengan tenang,” terangnya Sabtu (30/5).

Dalam operasi tersebut, sebelumnya polisi juga mengamankan 16 botol minuman keras jenis tuak tuban. Minuman haram tersebut disita dari sebuah warung di Dusun Purwojati, Desa Dukuh Dempok, “Kami juga mengamankan 16 botol minuman keras jenis tuak tuban di TKP (Tempat Kejadian Perkara) berbeda,” kata Jumadi.

Saat ini, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku telah dikirim ke Polres Jember, untuk proses hukum lebih lanjut, “Keempat pelaku telah kami kirim ke Polres Jember, dan dikenakan pasal 303 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Mto/ruz).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Empat Penjudi Dadu Digelandang Polisi

Terkini

Close x