Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Jajaran Unit Reserse Krimilnal Polsek
Wuluhan, berhasil amankan 4 pelaku judi. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita seperangkat
alat dadu dan sebuah beberan, serta uang 560 ribu rupiah.
Saat ini, guna mempertanggung jawabkan
perbuatannya, keempat pelaku telah dikirim ke Polres Jember, untuk proses hukum
lebih lanjut, “Keempat pelaku telah kami kirim ke Polres Jember, dan dikenakan
pasal 303 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Mto/ruz).
Keempat pelaku yang
ditangkap di Dusun Sumberejo, Desa Glundengan
kecamatan setempat itu adalah
Giman Wicaksono (45), Mukhlis (35), dan Agus Susanto (41), ketiganya berasal
dari Dusun Sumberejo, Desa Glundengan. Sedangkan seorang bernama Sihap (61),
warga Dusun Tegal Gayam, Desa Kemuningsari, KecamatanJenggawah.
Menurut Kapolsek Wuluhan,
AKP Jumadi, SH, tertangkapnya keempat pelaku, berawal saat anggotanya melakukan
patroli cipta kondisi dalam rangka menekan penyakit masyarakat jelang bulan
puasa. “Kami mulai melakukan patroli rutin dalam rangka cipta kondisi, agar
dalam pelaksanaan ibadah puasa nanti, masyarakat yang beribadah dapat
menjalankannya dengan tenang,” terangnya Sabtu (30/5).
Dalam operasi tersebut,
sebelumnya polisi juga mengamankan 16 botol minuman keras jenis tuak tuban.
Minuman haram tersebut disita dari sebuah warung di Dusun Purwojati, Desa Dukuh
Dempok, “Kami juga mengamankan 16 botol minuman keras jenis tuak tuban di TKP
(Tempat Kejadian Perkara) berbeda,” kata Jumadi.