Translate

Iklan

Iklan

Gara-gara Asmara, Lulus Sekolah Langsung Masuk Bui

5/26/15, 15:04 WIB Last Updated 2015-11-14T08:07:46Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Baru beberapa pekan lulus sekolah, Ahmad Hariyanto alias Rian (19), Warga Dusun Curahbamban, Desa Tanggul Wetan, Kecamatan tanggul ini, Selasa (26/5) harus mendekam didalam sel tahanan.

Pasalnya  Rian, bersama 3 teman lainnya terbukti menganiaya Andika Dwi Ruliyansyah (17), alias Ruli siswa kelas 11 SMKN 6 Tanggul, warga Dusun Krajan, Desa Tanggul Kulon. Penganiayaan terjadi 14 Mei lalu, di Jalan Salak, depan Indomart Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul.

Saat itu, Rian bersama tiga temannya berinisial BR, FA dan DI, terlibat pengeroyokan terhadap korban karena persoalan asmara. Ketika itu, sekitar pukul 21.00 Wib, korban sedang berbincang dengan Fit (16), Kemudian BR, yang melihat korban sedang bercengkerama dengan perempuan pujaannya, terbakar rasa cemburu. Tanpa banyak bicara, BR langsung menghampiri korban dan menonjok mukanya.

Melihat temannya beraksi, Rian, DI serta FA, ikut menggebugi korban. Tak siap dengan serangan sekelompok remaja itu, korban tersungkur dengan luka parah di bagian muka dan kepala. Karena tak terima atas perlakuan itu, korban bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanggul.

Menurut Aiptu Supardi, Kanit Reskrim Polsek Tanggul, saat ditemui di ruangannya menjelaskan, penahanan tersangka ini baru dilakukan oleh anggota Polisi, setelah sekitar 42 hari penahanannya di tangguhkan (tahanan luar). Penagguhan itu dilakukan, karena tersangka masih berstatus pelajar dan akan mengikuti Ujian Nasional (UN).

Lebih lanjut, Supardi mengatakan, bahwa penahanan kali ini adalah tindak lanjut dari proses hukum yang sebelumnya telah dijalani oleh tersangka, "Waktu itu, tersangka masih kelas 12 SMK, dan hendak mengikuti Ujian Nasional. Setelah bermusyawaroh, kami memberikan toleransi agar sampai selesai mengikuti UN," jelasnya.

Karena sekarang UN sudah selesai, sambung Supardi, dan telah dinyatakan Lulus. Maka tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannnya, "Sekarang pelaku sudah lulus, makanya proses kembali kami lanjutkan. Sementara itu, ketiga temannya berinisial BR, FA dan DI, masih dalam penyelidikan," tambah Supardi.

Sementara itu, Muslimin (46), orang tua korban, saat ditemui, mengaku secara pribadi  dan keluarga sudah memaafkan tersangka. Namun, karena ini adalah proses hukum, dirinya sangat menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Negara Indonesia.

"Secara pribadi dan atas nama keluarga kami sebenarnya sudah memaafkan pelaku. Keluarga Riyan juga sudah beritikad baik ke kekeluarga kami, terutama ke anak kami. Namun terkait proses hukum, saya serahkan ke pihak penegak hukum," ungkap Muslimin. (yond)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gara-gara Asmara, Lulus Sekolah Langsung Masuk Bui

Terkini

Close x