Translate

Iklan

Iklan

Terlibat Judi Sutil Dua Warga Jember Diamankan Polisi

5/27/15, 16:01 WIB Last Updated 2015-11-14T09:06:40Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Jaman susah begini masih ada yang melakukan judi. Mending uang dibuat modal kerja atau hal yang berguna. Kalimat itu mungkin pantas untuk pelaku judi yang meresahkan masyarakat ini.

Kedua warga yang di tangkap sedang berjudi oleh Anggota Polsek Sukorambi adalah Agus alias P Erfan warga Jalan Manyar RT 1 RW 2 Lingkungan Krajan Kelurahan Slawu Kecamatan Patrang. Sedangkan seorang lagi bernama Tukimin warga RT 6 RW 4 Dusun Gluduk Desa Pakis Kecamatan Panti.

Kapolsek Sukorambi AKP Suhartanto, SH, MM melalui Kanit Reskrim Aiptu Joko Sudigdo mengungkapkan, “ kedua pelaku yang sedang berjudi kita amankan di pinggir sungai Dusun Krajan Desa Sukorambi, “ katanya. Rabo (27/5)

Masih kata Joko, “Turut diamankan sebilah bambu ukuran panjang 22,5 cm lebar 3 cm , 2 buah koin logam seratus rupiah warna kuning yang dicat atau tanda hitam pada gambar Garuda, Uang taruhan sebesar 220.000 ribu, “ imbuhnya.

Lebih lanjut Joko menerangkan teknik permainan judi ini dengan cara salah satu pemain melempar dua logam uang koin yang di taruh di atas sebilah bambu yang kemudian dilempar keatas. Apabila koin tersebut jatuh pada gambar yang tidak ada tandanya maka pemain tersebut berhak mengambil uang taruhan dan di perkenankan melempar lagi hingga dinyatakan mati yakni pada gambar garuda dan garuda sama angka.

Joko menjelaskan judi sutil ini sebenarnya sudah lama ada di masyarakat namun jarang sekali dipakai baru-baru ini muncul lagi dengan tertangkapnya pelaku judi dua orang.  “Hingga kini pelaku kita amankan dan masih dalam proses penyidikan, “ ujarnya. (midd)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terlibat Judi Sutil Dua Warga Jember Diamankan Polisi

Terkini

Close x