Translate

Iklan

Iklan

DPO Pencurian Pohon Mahuni Tertangkap

6/05/15, 20:00 WIB Last Updated 2015-09-06T06:20:05Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. DPO kepolisian kasus pencurian 26 gelondongan kayu mahoni milik perhutani sejak (21/8/2014) di perum perhutani wilayah Tanggul Jember Jawa Timur akhirnya jum'at (5/6) sekitar pukul 22.30 wib tertangkap polisi.

Sebelumnya Supriyadi (25 ) warga dusun kemirian Desa darungan dilaporkan perhutani karena mengangkut kayu tanpa dilengkapi surat sarat sahnya hasil hutan,  ketika polisi hendak menangkapnya supriyadi meloloskan diri sehingga polisi sampai menetapkan menjadi DPO.

Sepandai pandai tupai melompat pasti kan jatuh juga mungkin pepatah itu benar adanya, supriyadi akhirnya dapat di tangkap tanpa ada perlawanan disaat berjalan di jalan desa dusun Jumbatan Desa Darungan yadi kerap masyarakat memanggilnya di bekuk

Kapolsek tanggul AKP Sudaryanto di dampingi kanit reksrim Aiptu Supardi mengatakan pelaku pencurian kayu ini sudah menjadi DPO  "pelaku memang sudah menjadi DPO kami, alhamdulillah setelah sekian lama kami mencari, pelaku akhirnya bisa tertangkap, selanjutnya akan proses sesuai tindakannya " ungkapnya (yond)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPO Pencurian Pohon Mahuni Tertangkap

Terkini

Close x