Translate

Iklan

Iklan

Pengembang Perumahan BIP Dituding Ingkar Janji

6/05/15, 16:00 WIB Last Updated 2015-09-08T06:58:54Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kekesalan warga Desa Balung Kidul, Kecamatan Balung, kepada pengelola perumahan Balung Idah Permai (BIP), semakin memuncak. Pasalnya pihak pengembang atau provider ingkar janji.

Padahal sebelum  membangun pengembang kan membangun fasilitas umum dan sosial (fasum-fasos) di pemukiman yang dibangunnya. Namun janji itu hanya tinggal janji saja, karena sampai sekarang pihak pengembang tidak ada buktinya.

Kekecewaan ini diutarakan Sunarbiyatun, warga perumahan setempat. Dia sempat menanyakan keberadaan fasum-fasos itu kepada provider beberapa kali, sebab sesuai site plan atau denah lokasi perumahan saat penawaran di awal, sejumlah fasilitas disediakan oleh pengembang. Termasuk, saluran drainase yang berada didepan rumah warga.

Namun sayangnya, sambung Sunarbiyatun, jawaban yang diberikan provider tak pernah memuaskannya. “Jangankan fasum-fasos, saluran pembuangan air yang keberadaannya vital juga tak dibuatkan sama pengembang,” katanya Jumat, (5/6).

Dikatakannya, memang di dalam kompleks perumahan ada sebuah Mushollah, yang biasanya digunakan oleh warga melakukan kegiatan keagamaan. Namun, dana pembangunannya berasal dari patungan warga perumahan yang berjumlah sekitar 70 kepala keluarga. “Memang ada musholla, tapi itu bukan dari pengembang. Murni dari warga perumahan,” ujarnya.

Kekesalan warga seolah mempertegas sikap mereka sebelumnya, yang geram dengan ulah pengembang. Warga menuding, provider sengaja tidak segera menyelesaikan sertifikat tanah beserta rumah mereka. Menurut warga, sedikitnya ada 20 sertifikat yang ditahan pihak  pengembang kepada pemilih rumah, selama dua tahun terakhir. Padahal mereka telah membeli rumah itu secara kontan.

Warga menganggap manajemen CV Light Tehnika Developer and General Trading yang sebelumnya bernama CV Light Tehnika Perdana, sebagai pengembang perumahan, lepas tanggung jawab atas ketidak jelasan sertifikat rumah yang mereka beli selama ini.

Sebelumnya, warga juga telah mengancam akan melaporkan pengembang ke penegak hukum, jika pihak pengembang tak segera merespon tuntutan realisai sertifikat tersebut. Warga merasa dirugikan, karena sewaktu-waktu tak bisa menjual rumah ataupun menjaminkannya ke Bank. Namun tampaknya, pihak pengembang tak bergeming, dan tetap tak merespon tuntutan warga yang menjadi konsumennya itu.

Sayangnya, pihak penanggung jawab CV, Benny Firmannadi, tak bisa dikonfirmasi. Saat menghubungi nomor ponselnya, pengusaha yang beralamat di jalan Sawo Kecamatan Patrang tersebut tak aktif. Sehingga belum ada penjelasan mengenai tuntutan warga perumahan tersebut. (ruz)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengembang Perumahan BIP Dituding Ingkar Janji

Terkini

Close x