Translate

Iklan

Iklan

Tim Lelang APTRI Dalam Kontrak Giling Tebu Mulai Dipersoalkan Petani

6/03/15, 16:30 WIB Last Updated 2015-09-08T05:44:24Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kontrak penjualan gula dan tetes tebu di PG PTPN XI yang selama ini diwakili oleh Tim Lelang dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mulai ditentang oleh sebagaian kalangan petani tebu.

Petani tebu beranggapan bahwa hak penjualan gula dan tetes adalah milik petani. Apalagi dalam Kontrak Giling hanya petani tebu dan pihak PTPN XI saja yang di wakili Adm PG Semboro bukan pihak lain seperti Tim Lelang APTRI.

Keberadaan Tim Lelang APTRI bukan mewakili petani tebu. Mereka juga tidak pernah melakukan pembinaan dan  membiayai Petani Tebu. Kemunculan Tim Lelang APTRI dalam melakukan penjualan gula dan tetes sesuai draf Kontrak Giling inilah yang dipersoalkan kalanagan petani tebu.

H Kholik Wakil Ketua KPTR (Koperasi Petani Tebu Rakyat) Rabu (3/6) mengatakan bahwa petani tebu mempersoalkan keterlibatan Tim Lelang APTRI. Mereka bukan para pihak yang terlibat dalam Kontrak Giling. Para pihak yang berkepentingan adalah petani tebu sebagai Pihak Pertama dan PTPN XI melalui Adm PG Semboro sebagai Pihak Kedua.

“Yang kami permasalahkan dalam Kontrak Giling pasal 4 ayat 1 ada kalimat yang berbunyi bahwa pihak petani dalam hal ini akan manjual gulanya melalui pihak kedua PTPN XI dan pihak kedua bisa menggandeng pihak APTRI XI, “ kata H Kholiq.

Pihak APTRI inilah yang selama ini belum pernah berembug dengan petani seolah-olah di tunjuk oleh PTPN XI, seharusnya ditunjuk oleh pemilik gula dan tetes yakni petani tebu sendiri. “Dalam Kontrak Giling tertulis keterlibatan pihak Tim Lelang APTRI sehingga kami menganggap Kontrak Giling tidak sah dan cacat secara hukum, “ tambah H.Kholiq.

Senada dengan H.Kholik, Ketua Asosiasi Kelompok Tani Tebu (AKTT) 2000 H. Mawardi mengatakan dalam Forum Temu Kemitraan hanya dibahas masalah biaya tebang , biaya angkut, biaya “clemek”, Kontrak Giling tidak pernah dibahas. “ Kontrak Giling dibuat hanya sepihak, tanpa ada rembugan dengan petani tebu sebagai pemilik gula dan tetes, “ katanya.

H Mawardi menjelaskan pula bahwa selama ini belum pernah ada  fee yang di terima oleh KPTR dari hasil tetes. Jika diasumsikan sekarang nilainya cukup  untuk memberikan modal produksi petani tebu sewilayah PTPN XI.

Begitu pula dengan biaya produksi, oleh pihak PTPN XI petani tebu diarahkan untuk melakukan pinjaman secara Kredit KKPE dengan bunga komersil 14% setahun serta jaminan yang dirasakan memberatkan petani. Sedangkan dengan adanya Kemitraan KKPE (sudah dihapus) petani tebu cukup dengan memberikan jaminan tetes.

“Ini kan aneh mas, yang untung bagi petani dihapus malah diarahkan melakukan kredit dengan ada jaminan yang memberatkan petani tebu di salah satu bank pemerintah. Ya bagaimana kami bisa menerima hal itu mas, “ beber H. Mawardi.

Antara H.Kholik dan H.Mawardi membenarkan bahwa saat ini pihak PTPN XI melakukan aksi “door to door” mendatangi satu persatu para petani tebu untuk menyetujui Kontrak Giling yang sudah dibuat sebelumnya.

Pihaknya pernah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi terkait masalah ini ini. Petani Tebu juga mempertanyakan Program Nawa Cita yang selama ini di dengungkan saat kampanye apakah sudah sesuai dengan kenyataan atau hanya janji saat kampanye belaka. pungkasnya. (midd)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tim Lelang APTRI Dalam Kontrak Giling Tebu Mulai Dipersoalkan Petani

Terkini

Close x