Translate

Iklan

Iklan

Bupati Lumajang Ancam Akan Tinggalkan Cawabup PAN

7/29/15, 23:00 WIB Last Updated 2015-07-30T16:50:44Z
Lumajang, MAJALAH-GEMPUR.Com. Bupati berjanji segera mengirimkan Cawabup ke DPRD paling lambat Minggu depan. Satu nama sudah dikantongi, satu nama lain, menunggu dari PAN.

Molornya usulan pengiriman nama Calon Wakil Bupati (Cawabup) lantaran Partai Amanat Nasioanal (PAN) masih belum mengirimkan nama calon, namun Bupati masih memberikan toleransi hingga minggu depan.

Namun Jika sampai minggu depan PAN tetap saja masih belum juga mengirimkan, maka terpaksa Bupati akan meninggalkan “Meskipun satu nama sekalipun akan tetap dikirimkan kepada DPRD Lumajang guna dilakukan proses pemilihan”  Demikiab ditegaskan Bupati Lumajang As’at Malik kepada sejumlah wartawan usai sidang paripurna tanggapan Fraksi atas pembahasab 5 Raperda di Aula DPRD Lumajang, Rabo (29/7).

Menurut As’at  satu nana yang sudah dikantongi dari Partai Demokrat dan Partai Golkar yang mengusung satu calon yaitu mantanSekda Lumajang Dr. Buntaran . Sementara PAN masih dua calon, Usman Efendi dan Lutfi Irbawanto, sehingga  ada 3 calon, padahal sesuai Undang-Undang hanya dua calon.

“Seperti saya katakan Demokrat dan Golkar sudah menunjuk satu nama yakni Dr. Buntaran. Sedangkan dari PAN menunjuk dua yakni Pak Lutfi dan Pak Usman Efendi. Saya bilang ini nggak mungkin kan kalau dua calon dari PAN. Saya bilang, ini saya yang nentukan untuk menjadi satu calon atau saya tinggal semuanya,” tegasnya

Jika dalam beberapa hari ini belum ada keputusan, maka pihaknya tidak akan menunggu lagi. “Masak kita akan terus menerus begini. Kita sudah lama menunggu. Kalau memang lama saya akan ajukan yang dari Partai Demokrat dan Golkar walaupun satu orang. Boleh apa tidak akan saya ajukan satu orang itu.,” pungkasnya.

Sementara Ketua DPRD Lumajang H. Agus Wicaksono mengatakan, masih menunggu usulan dua nama calon dari bupati, sesuai dengan amanat PP No. 49 Tahun 2008.  “saya hanya mengingatkan kepada Bapak Bupati agar segera mengirim dua nama calon,” kata Agus Wicaksono.

Ketika disinggung jika bupati mengirim satu nama calon, Agus menegaskan bahwa sesuai amanat PP. No. 49 tahun 2008 harus tetap ada dua calon. “Amanat PP No. 49 tahun 2008 harus dua calon. Jadi pak Bupati harus mengirim dua nama calon,” kata Agus Wicaksono.

Sementara Plt PAN Lumajang Usman Arif  menyayangkan sikap Bupati. Menurut Usman, harusnya bupati mengetahui bahwa sesuai dengan amanat PP No. 49 Tahun 2008 untuk proses pemilihan Wakil Bupati merupakan ranah partai pengusung, bukan wilayah dan wewenang Bupati.

“Tidak bisa begitu mas, meski Gubernur meminta proses percepatan sekalipun, yang harus dilakukan bupati adalah menfasilitasi pertemuan partai pengusung untuk membuat kesepakatan, Yang menentukan calonnya tetap partai pengusung. Di Lumajang partai pengusung pasangan SAAT tiga partai, maka kamilah yang menentukan, bukan bupati. Dan ini merupakan amanat PP No. 49 tahun 2008,” ungkapnya

Usman juga menyatakan setuju dengan pernyataan Ketua DPRD Lumajang bahwa sesuai dengan PP No. 49 Tahun 2008 tetap harus ada dua calon. Kalau hanya ada satu calon tentu saja prosesnya tidak sesuai dengan amanat PP tersebut.

“Harus dua orang calonnya mas, gak bisa kalau Cuma satu orang kemudian dikirim ke DPRD, Lagi pula seharusnya kedua nama ini yang membuat kesepakatan adalah partai politik, nggak bisa yang menentukan kemudian bupati, dalam hal ini As’at Malik,” tegas usman. (yud)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bupati Lumajang Ancam Akan Tinggalkan Cawabup PAN

Terkini

Close x