Translate

Iklan

Iklan

Hakim Kabulkan Praperadilan Mantan Kabulog Jember

7/06/15, 19:00 WIB Last Updated 2015-07-30T16:50:11Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Majelis Hakim PN Jember Wahyu Widuri memerintahkan perkara penipuan dan pemaslsuan tanda tangan kasus tanah dilanjutkan. Pasalnya kasus tersebut murni kasus pidana

Demikian putusan yang dibacakan Hakim tunggal Wahyu Waiduri SH.M.Hum, didampingi Panitera Pengganti (PP) Karno dalam sidang gugatan pra peradilan mantan Kabulog Sub Divre 11 Jember, M Muharror atas dugaan penipuan jual beli tanah yang dilakukan  tersangka FS dan MS, Senin (6/7)

Menurut Wahyu, upaya penyidikan yang dilakukan Polres Jember hingga menetapkan sebagai tersangka sudah sesuai dengan hukum. “Sebab penyidik sudah melakukan penyidikan secara obyektif,” ujar Widuri. Apalagi, penyidik juga sudah menetapkan tersangka  berdasarkan dua alat bukti minimal. Bahkan, Polres menentukan tesangka didasarkan pada tiga alat bukti.

Yakni keterangan saksi, surat, serta keterangan ahli hukum pidana.  Karena itu SP3 yang didasarkan pada petunjuk Jaksa Penuntut Umum dianggap tidak sah. Pasalnya, jaksa hanya berdasar pada surat edaran Kejaksaan Agung yang kedudukannya dibawah Undang-Undang. Karena itu Pengadilan Negeri Jember pun mengabulkan gugatan pra peradilan dari pemohon Muharror tersebut.

Kuasa Hukum Muharror Allananto menyambut baik putusan hakim praperadilan tersebut. “Proses pra peradilan ini bukan mencari kalah menang. Tapi uji pendapat jika kasus ini pidana bukan perdata,” tuturnya. Karena itu, dia menuturkan jika tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak melanjutkan kasus tersebut. Sebab hasil pengujian hakim pra peradilan kasus tersebut adalah kasus pidana bukan perdata.

“SP3 dianggap tidak benar dan tidak sah,” jelasnya. Hal ini diharapkan menjadi pertimbangan agar pihak kejaksaan untuk meneruskan kasus ini.Harapannya agar kasus ini bisa sampai ke pengadilan baru kemudian di uji materiil apakah memang tersangka yang ditetapkan oleh penyidik kepolisian bersalah atau tidak.

Sementara itu, Kuasa Hukum Polres Jember Ruly S. Tetaheluw mendukung putusan tersebut. “Sejak awal Polres Jember sudah bekerja keras untuk mengusut kasus itu hingga P-21 atau dinyatakan lengkap,” jelas Rulli. Bahkan, penyidik menetapkan tersangka dan menghadirkan saksi ahli pidana untuk menguatkan penyidikan. Namun, berkas selalu ditolak oleh pihak kejaksaan hingga 4 kali. Dengan alasan kasus tersebut ranahnya perdata.

“Kami dari awal menghormati apapun keputusan majelis hakim,” jelas Rulli. pihaknya akan menerima menerima dengan lapang dada dan diharapkan ada sama-sama koreksi kontrol bersama. Sedangkan Budi Hartono, Kepala Seksi Pidana Umum saat dikonfirmasi masalah ini mengaku pihaknya masih belum mau berkomentar.

“Kami menunggu salinan putusan resmi pra peradilan,” jelasnya. Pihaknya masih menunggu hasil dari PN jember seperti apa lengkapnya. Sekedar tambahan, kejadian ini bermula dari pelaporan kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen dari jual beli rumah di Ketintang Surabaya. Bahkan, polres menindaklanjuti dengan menetapkan dua orang terlapor sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen itu. Juga ada dugaan di barang bukti kwitansi yang dipalsu.

Berdasarkan hasil uji lab forensik Polda Jatim diketahui jika tandatangan Muharror dan Umi Lutfa selaku pemilik awal dalam kwitansi jual beli itu tidak identik atau berbeda dengan tandatangan pembanding. Sehingga kasus inipun dianggap sebagai pidana. Namun, ternyata setelah dua kali pengajuan dari penyidik polres kepada Kejaksaan Negeri Jember tidak diterima alias dianggap tidak lengkap atau P-19.

“Setelah itu juga didatangkan saksi ahli dari Universitas Airlangga Surabaya,” jelas Allan. Saat itu hadir Prof. Didik Endri Purwoleksono dan mengatakan jika kasus tersebut adalah tindak pidana. Bukan murni perdata. Bahkan memenuhi unsur pidana 378 (penipuan) dan 263 (penggelapan) KUHP. Namun, lagi-lagi berkas ini tetap juga mental di Kejari Jember dan dikembalikan ke Polres Jember dan tidak memenuhi unsur pidana.

“Jaksa menganggap ini sebagai kasus perdata,” jelas Allan. Sehingga polres mengeluarkan SP3 atas kasus tersebut karena untuk memberikan kepastian hukum kepada pelapor. (Edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hakim Kabulkan Praperadilan Mantan Kabulog Jember

Terkini

Close x