Translate

Iklan

Iklan

Calon Kepala Daerah Dilarang Memasang Atribut Kampanye

8/28/15, 21:00 WIB Last Updated 2015-08-31T05:08:08Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sejak ditetapkan, Calon Bupati dan Wakil Bupati, dilarang memasang atribut yang berbau kampanye. Pasalnya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) akan difasilitasi Komisi Pemilihan Umum.

Selain yang dipasang Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh. "Seluruh Pemasangan atribut atau alat peraga kampanye (APK) Calon Kepala Daerah difasilitasi KPU. Pasangan Calon (Paslon) tidak diperkenankan," Demikian kata anggota Komisioner KPUD Jember, Ahmad Hanafi saat ditemui diruang kerjanya, Jumat, (28/8).

Larangan memasang alat peraga beruapa baliho, spanduk, pamphlet dan alat peraga, menurut mantan wartawan RCTI ini tidak hanya berlaku di tempat umum, tetapi juga di kendaraan umum dan pribadi.  “Larangan tersebut, merupakan petunjuk Peratutan KPU”,  jelasnya

Paslon hanya diperbolehkan melakukan kampanye dengan cara melakukan pengenalan dan penyampaikan program kerja Paslon selama 99 hari dengan cara pertemuan terbatas, tatap muka dan kampanye dialogis dan hanya sekali kampanye terbuka.

Untuk meminimalisir konflik di lapangan karena bertemunya dua kelompok masa dalam satu daerah. Teknisnya pun ditentukan agar kedua pasangan calon maupun tim suksesnya tidak bertemu saat melaksanakan kegiatannya kampanye yaitu dengan sistim zana.

KPU membagi zona kampanye mejadi dua wilayah. Pembagian zona itu mengacu daerah pemilihan (dapil) pemilu legislatif tahun 2014. “Untuk zona satu, kami mengacu kepada dapil 1, dapil 2 dan dapil 3. Sedangkan zona 2 kami mengacu kepada dapil 4, dapil 5 dan dapil 6,” kata Ahmad Hanafi, komisioner KPU Jember.

Setiap pasangan calon, sambung Hanafi, diberi jadwal kampanye secara bergantian di masing-masing zona. “untuk di zona satu adalah jadwal kampanye pasangan calon nomor urut satu, maka di zona dua adalah untuk pasangan nomor urut dua. Hal ini dilakukan seling-seling setiap hari bergantian zonanya,” terangnya.

Saat ditanya masih banyaknya atribut paslon  yang masih terpasang dan hingga kini masih bertebaran?  Menurut Hanafi, itu menjadi kewajiban penyelenggara pemilu untuk melakukan penertiban atribut paslon yang masih terpampang, pasca ditetapkannya masa kampanye. Pungkasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Panitia Pengawan Pemilihan (Panwaslih), Dimmah Ahyar menurut Dimah, sejak masa kampanye 27 Agustus - 5 Desember 2015, seluruh atribut mulai dibersikan. "Mulai Kamis kemaren atribut berbau kampanye hanya boleh dilakukan oleh KPU. Kami sudah instuksikan Panwascam berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membersikan”.  Jelasnya.

Sedangkan untuk atribut yang masih terbasang di kendaraan, baik kendaraan umum dan maupun kendaraan pribadi, kami akan koordinasi dengan instansi terkait termasuk tim sukses masing-masing paslon untuk membidarakan masalah ini. Pungkasnya. (eros/ruz/mid)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Calon Kepala Daerah Dilarang Memasang Atribut Kampanye

Terkini

Close x