Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sejak ditetapkan, Calon Bupati dan Wakil
Bupati, dilarang memasang atribut yang berbau kampanye. Pasalnya pemasangan Alat
Peraga Kampanye (APK) akan difasilitasi Komisi Pemilihan Umum.
Selain yang dipasang Komisi
Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh. "Seluruh Pemasangan atribut atau alat
peraga kampanye (APK) Calon Kepala Daerah difasilitasi KPU. Pasangan Calon
(Paslon) tidak diperkenankan," Demikian kata anggota Komisioner KPUD
Jember, Ahmad Hanafi saat ditemui diruang kerjanya, Jumat, (28/8).
Larangan memasang alat
peraga beruapa baliho, spanduk, pamphlet dan alat peraga, menurut mantan
wartawan RCTI ini tidak hanya berlaku di tempat umum, tetapi juga di kendaraan umum
dan pribadi. “Larangan tersebut, merupakan
petunjuk Peratutan KPU”, jelasnya
Paslon hanya diperbolehkan
melakukan kampanye dengan cara melakukan pengenalan dan penyampaikan program
kerja Paslon selama 99 hari dengan cara pertemuan terbatas, tatap muka dan
kampanye dialogis dan hanya sekali kampanye terbuka.
Untuk meminimalisir
konflik di lapangan karena bertemunya dua kelompok masa dalam satu daerah. Teknisnya
pun ditentukan agar kedua pasangan calon maupun tim suksesnya tidak bertemu
saat melaksanakan kegiatannya kampanye yaitu dengan sistim zana.
KPU membagi zona kampanye mejadi
dua wilayah. Pembagian zona itu mengacu daerah pemilihan (dapil) pemilu
legislatif tahun 2014. “Untuk zona satu, kami mengacu kepada dapil 1, dapil 2
dan dapil 3. Sedangkan zona 2 kami mengacu kepada dapil 4, dapil 5 dan dapil
6,” kata Ahmad Hanafi, komisioner KPU Jember.
Setiap pasangan calon,
sambung Hanafi, diberi jadwal kampanye secara bergantian di masing-masing zona.
“untuk di zona satu adalah jadwal kampanye pasangan calon nomor urut satu, maka
di zona dua adalah untuk pasangan nomor urut dua. Hal ini dilakukan
seling-seling setiap hari bergantian zonanya,” terangnya.
Saat ditanya masih
banyaknya atribut paslon yang masih terpasang
dan hingga kini masih bertebaran? Menurut
Hanafi, itu menjadi kewajiban penyelenggara pemilu untuk melakukan penertiban
atribut paslon yang masih terpampang, pasca ditetapkannya masa kampanye. Pungkasnya.
Hal senada disampaikan Ketua
Panitia Pengawan Pemilihan (Panwaslih), Dimmah Ahyar menurut Dimah, sejak masa
kampanye 27 Agustus - 5 Desember 2015, seluruh atribut mulai dibersikan. "Mulai
Kamis kemaren atribut berbau kampanye hanya boleh dilakukan oleh KPU. Kami
sudah instuksikan Panwascam berkoordinasi dengan instansi terkait untuk
membersikan”. Jelasnya.
Sedangkan untuk atribut
yang masih terbasang di kendaraan, baik kendaraan umum dan maupun kendaraan
pribadi, kami akan koordinasi dengan instansi terkait termasuk tim sukses
masing-masing paslon untuk membidarakan masalah ini. Pungkasnya. (eros/ruz/mid)