Translate

Iklan

Iklan

Tangkap Petani, Warga Akan Adukan Perhutani Ke LBH dan Komnas HAM

8/18/15, 18:30 WIB Last Updated 2015-09-08T04:41:19Z
Lumajang, MAJALAH-GEMPUR.Com. Konflik Perhutani Vs warga, kembali memanas. Hal ini dipicu Penangkapan Joyo (65),  oleh Polhut bersama Jajaran Polres Kabupaten Lumajang dan Probolinggo Jatim.

Penangkapan itu dianggap rekayasa. Demikian disampaikan Sekretaris Serikat Petani Lumajang (SPL), Supangkat, sebenarnya Pak Joyo, menurut Pak Pangkat biasa ia dipanggil, sudah menggarap lahan yang diduga milik perhutani selama 15 tahun dan selama itu tidak ada masalah.

“Masalah ini muncul ketika Pak Joyo sudah tidak lagi menjadi pengurus LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) dan mencoba mendata jumlah petani yang menggarap hutan rakyat,” ungkapnya, usai mengadu kepada Ketua DPRD Lumajang, Agus Wicaksono, yang juga ada Bupati di ruangan ketua DPRD Lumajang Selasa siang (18/8).

Sebetulnya Pak Joyo meminta / memohon tanah tersebut berdasarkan perber (peraturan bersama) tiga menteri untuk  dimiliki / mendapatkan hak penuh dari negara. Pak Joyo sendiri mengelola tanah tidak  sampai 1 ha.

“Dia menanami sayur-mayur. Di sana ada tanaman pokok Perum Perhutani yaki pohon pinus. Disitu tumpang sari. Kalau diangap menganggu dan merusak dia tidak merusak. Buktinya  pohon pinusnya masih ada,”  imbuhnya. Kalau ada tuduhan merusak, menurutnya itu tidak benar dan sepertinya direkayasa.

“Pak Joyo juga digebuki, dikeroyok 30 orang dari polhut,” ujarnya. Dia digebuki agar mengaku kalau uangnya itu hasil tarikan tarikan tidak benar dari para petani, padahal itu uang pribadi. 

Penganiayaan, perampasan uang Rp 3 juta lebih dengan alasan hasil penarikan dari petani. Ini sudah kriminalisasi,
Makanya, Kami selaku pendamping dari Serikat Petani Lumajang (SPL) dan dari HKTI mengadukan kepada Ketua DPRD  dan Bupati atas penangkapan Pak Joyo.

Untuk itu kami beserta ribuan pentani juga akan mengadukan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Pemantau Perhutani Jawa Timur dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) di Jakarta “ Kami siap mengadapi perhutani yang arogan ini” Tegasnya.

Pak Joyo ditangkap pukul 10.00 WIB tanggal 28 Juli 2015, di tanah garapannya, Desa Kenongo, Gucialit. Setelah ditangkap Pak joyo digiring ke Polsek Kedung Jajang. Dia adalah warga Desa Pojok Pandansari Kecamatan Sumber Probolinggo.

Sementara Bupati dan Ketua DPRD berpesan agar keluarga dan pendukung Joyo segera berkirim surat kronologinya kepada DPRD dan Bupati agar permasalahan ini segera selesai. “Tadi kami sampaikan pada keluarga agar mengirimkan kronologi tertangkapnya Joyo, karena jika kami tidak tahu kronologinya, kami tidak bisa berbuat banyak,” ungkap Ketua DPRD yang didampingi Bupati Lumajang. (din)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tangkap Petani, Warga Akan Adukan Perhutani Ke LBH dan Komnas HAM

Terkini

Close x