Translate

Iklan

Iklan

Bupati Lumajang Tutup Seluruh Tambang Pasir Di Pesisir

9/29/15, 19:30 WIB Last Updated 2015-09-29T18:06:51Z
Lumajang, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Bupati Lumajang Drs H As’at MAg menegaskan akan menutup seluruh jenis aktifitas pertambangan pasir khususnya yang ada disepanjang pesisir pantai selatan Lumajang.

Pernyataaan itu disampaikan orang nomor satu di Lumajang ini Selasa (29/9), ketika menemui puluhan aktivis yang tergabung dalam  Aliansi Damai untuk Lumajang (Adil) yang menggelar aksi demo didepan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang

Pernyataaan itu disampaikan Selasa (29/9),ketika menemui puluhan pendemo dari Aliansi Damai untuk Lumajang (Adil) didepan kantor Pemkab Lumajang  "Seluruh penambangan pasir di Lumajang akan segera saya tutup," tegas Bupati yang kemudian disahut teriakan takbir dari para aktivis tolak tambang  

Adapun pesisir pantai selatan Lumajang ini masuk dalam 7 wilayah Kecamatan, meliputi Kecamatan Yosowilangun, Kunir, Tempeh, Pasirian, Candipuro, Pronojiwo dan Tempursari. Sementara untuk  penambangan pasir, di DAS Semeru masih diijinkan dan akan terus ditata.

Pasalnya, pasir galian C di DAS Semeru harus terus dikeruk agar tidak terjadi pendangkalan. Sebab, setiap terjadi lahar dingin, muntahan material vulknaik, pasir dan bebatuan akan bertambah volumenya. "Itu yang boleh ditambang, kalau yang dipesisir tidak boleh," ungkapnya.

Selanjutnya Bupati akan meyampaikan keputusan ini kepada Gubernur Jatim bersama Forkopimda. "Kalau perwakilan aktivis ada yang mau ikut menemui Gubernur, akan saya fasilitasi. Mudah-mudahan hari ini Gubernur melihat penderitaan ini. Kami akan mengusulkan kepada Gubernur secepatnya bersama Forkopimda," katanya.

Jika penambangan sudah ditutup, Bupati Lumajang yakin, semua permasalahan akan selesai dengan sendirinya. Itu yang akan saya lakukan. Kamis nanti, saya bersama Forkopimda akan menyampaikan kepada gubernur, bahwa penambangan sudah tidak boleh dilanjutkan karena kondisi di lapangan tidak memungkinkan, paparnya.

Apalagi, lanjutnya, kewenangan mengatur perijinan penambangan dan penutupan itu adalah Provinsi.. "Karena setelah 31 Desember 2014, kewenangan ditarik Provinsi sesuai aturan perundang-undangan pertambangan minerba. Dan kewajiban saja, adalah menyampaikan hal ini ke Gubernur," urainya. (eko)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bupati Lumajang Tutup Seluruh Tambang Pasir Di Pesisir

Terkini

Close x