Translate

Iklan

Iklan

Pembuat Upal 12 Milyar Divonis 14 Tahun Penjara

9/01/15, 19:00 WIB Last Updated 2015-11-06T06:18:45Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dua dari empat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) 12 Milyar yang tertangkap Januari 2015 lalu divonis 14 tahun penjara.  Dua pelaku lainnya dijatuhi hukuman 8 Tahun Penjara.

Mereka menjalani persidangan terpisah. Majelis Hakim yang di pimpin Ahmad Guntur yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jember di dampingi Musleh Harsono dan Wahyu Widuri Selasa (1/9) ini di ruang  sidang II menjatuhkan vonis terdakwa Agus Sugioto dan Abdul Karim 14 tahun penjara denda 300 juta atau subsider enam bulan penjara.

Sedangkan yang dipimpin Majelis Hakim Nurcholis di ruang Sidang I dengan terdakwa Aman dan Kasmari dijatuhi vonis 8 tahun penjara dengan denda 500 juta atau subsider tiga bulan penjara.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Jember sebelumnya menuntut ke empat terdakwa dengan masing-masing  18 tahun penjara untuk Agus Sugioto dan Abdul Karim dan 10 tahun penjara untuk Aman dan Kasmari masih piker-pikir.

Diberitakan sebelumnya, bahwa penangkapan pengedar uang palsu ini saat itu merupakan yang terbesar di Indonesia dengan pecahan rupiah yang mencapai 12 milyar lebih. Dengan rincian sebanyak 122.000 lembar uang pecahan 100 ribuan.

Dalam penangkapan itu diamankan juga mesin pencetak yang ada di Kabupaten Jombang serta mobil minibus yang digunakan untuk operasional penyebaran uang palsu di Jember. (midd)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pembuat Upal 12 Milyar Divonis 14 Tahun Penjara

Terkini

Close x