Translate

Iklan

Iklan

Satrawi Kembali Menang Dalam Gugatan Sengketa Lahan

9/04/15, 19:30 WIB Last Updated 2015-09-04T16:29:45Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Akhirnya Satrawi alias P Umrati (71) warga Dusun Pasar Alas Desa Garahan kecamatan Silo memenangkan sengketa kepemilikan lahan sawah dengan H Holili tetangganya sendiri.

Kejadian berawal sekitar  tanggal 22 Nopember 1995, P Umrati membeli sebidang lahan sawah kepada H Umar. Lahan itu teletak di Dusun Pasar Alas Desa Garahan Kecamatan Silo denga luas  1460 m2 persil 150 blok S.II kohir no 3904.

“Saya membeli lahan sawah dari  Pak Haji Umar. Saat ada sengketa saya menang mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung bahkan Berita Acara Putusan Eksekusi sudah saya kantongi mas”, ungkap Satrawi didampingi Ketua LSM Peduli Bangsa Nusantara Imam Sucahyoko  atau P Joko sambil menunjukkan salinan putusan Di PN Jember Jumat (4/9)

Amar Putusan PN Jember 47/pdt.G/1988/PN,jbr putusan tanggal 20 Oktober 1988, Amar Putusan PT Jatim 511/Pdt/1989/PT.sby tanggal 11 Oktober 1989. Diperkuat lagi dengan Putusan Mahkamah Agung no 777/K/Pdt/1990 tanggal 2 November 1993 dan Berita Acara Putusan Eksekusi 97/EX.Pts/1993/PN.jr tanggal 23 Desember 1993.

Masih kata Satrawi, lahan itu dikerjakannya selama dua puluh tahun sejak dibeli tahun 1995 yang lalu sesuai Akta Jual Beli No AJB 63/436.543/1995 tanggal 22 Nopember  1995. Namun tahun 2013 yang lalu lahan sawah itu dikuasai oleh H Holili beserta keluarganya tepatnya pada Senin 28 Oktober 2013 yang lalu.

Satrawipun melaporkan secara pidana kepada Polres Jember dengan No Laporan LP/393/V/2015/JATIM/RES JEMBER tanggal 4 Mei 2015. Dan sidang di laksanakan Kamis (3/9) dan putusan Jum’at (4/9).

Menurut P Joko  Apa yang dilakukan Strawi sudah benar dan sesuai prosedur hukum. “Hukum harus ditegakkan, yang menang harus menerima haknya. Jadi lahan yang disengketakan tetap menjadi milik Satrawi secara sah sesuai legalitas hukumnya, “ tegasnya P Joko.

Sementara itu Kuasa Hukum H Holili, Rully S Titaheluw, SH menjelaskan kliennya memiliki bukti saat mengajukan gugatan. Kami mempunyai bukti kepemilikan yang masih atas nama kekeknya yang bernama Gumbrek seperti petok dan lain sebagainya yang belum ada perubahan ”,  ujar Rully.

Masih kata Rully,  Abdul Latif anak dari Gumbrek dan ayah dari H Holili. Gumbrek nikah sama nenek H Holili yang pertama punya anak Abdul Latih ayah H Holili yang kemudian menikah lagi dengan B Umar dan tidak memiliki anak.

Menurut keterangan saksi P Satrawi alias P Umrati dulu adalah pekerjanya P Gumbrek kakek H Holili, lalu muncul akte jual beli yang tidak tahu harganya berapa karena dikhawatirkan semuanya direkayasa. Inikan masih ada gono-gininya mas, jika tidak punya anak kan kembali ke atas, ke samping, atau kebawah karena itu merupaka harta asal. Rully menginginkan adanya pembuktian dalam persidangan agar berjalan fair.

Informasi Di Pengadilan Negeri Jember, bahwa sidang yang digelar Jum’at (4/9) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember memutuskan Hak Kepemilikan lahan tetap kepada Satrawi selaku Tergugat yang sudah memangkan disemua Tingkatan Pengadilan. (midd)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satrawi Kembali Menang Dalam Gugatan Sengketa Lahan

Terkini

Close x