Translate

Iklan

Iklan

Kades Selok Awar-awar Terancam Hukuman Mati

10/01/15, 17:00 WIB Last Updated 2015-10-01T16:54:44Z
Lumajang, MAJALAH-GEMPUR.Com. Penyidik gabungan Polres Lumajang, Polda Jatim, Bareskrim Mabes Polri dan Kejari Lumajang, akhirnya menjerat Haryono, Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian sebagai tersangka.

Disamping ditetapkan tersangka kasus penambangan illegal juga sebagai otak pelaku pembantaian dua aktivis anti tambang dalam kasus tambang berdarah. Dia juga terlibat, mendalangi dan memfasilitasi aksi pembantaian tersebut, atas perbuatannya tersangka terancam hukuman mati.

Haryono dijerat pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana sesuai pasal 338  subsider pasal 340 dan subsider pasal 170 KUHP. Tersangka diduga otak aksi pengeroyokan yang mengakibatkan Salim alias Kancil tewas dan Tosan kritis. Sementara penambangan illegal sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Minerba.

AKBP Fadly Munzir Ismail Kapolres Lumajang ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik gabungan Polres Lumajang, Polda Jatim, Bareskrim Mabes Polri dan Kejari Lumajang melakukan gelar perkara di Mapolres Lumajang.

"berdasarkan gelar perkara, penyidik menetapkan tersangka dengan jeratan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP. Dan tersangka dari hasil penyidikan, sudah cukup bukti turut melakukan perencanaan, memfasilitasi dan membantu terjadinya peristiwa tersebut," katanya, Kamis (01/10).

Menurutnya, tersangka saat ini masih terus menjalani penyidikan untuk melengkapi berkas perkaranya di Mapolres Lumajang. Namun, hari ini juga penyidik akan membawa seluruh tersangka yang terlibat dalam kasus tambang berdarah di Desa Selok Awar-Awar ke Mapolda Jatim.

"Ada 4 tersangka termasuk Hariyono yang akan dibawa ke Mapolda Jatim. Mereka akan ditahan di sana untuk alasan keamanan. Sedangkan dua tersangka lainnya yang berusia di bawah umur, tidak ditahan dan statusnya tetap wajib lapor," paparnya.

"Jadi kalau ditahan di Mapolda Jatim, kalau ada masyarakat demo silahkan langsung ke Surabaya. Di sana personel pengamanannya lebih banyak. Namun yang terpenting adalah, penahanan di Mapolda itu karena ruang tahanan di Mapolres Lumajang tidak mencukupi," terangnya.

Untuk penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan. "Apakah ada tersangka atau aktor intelektual baru yang mengarah ke korporasi, oknum lain, tergantung penyelidikan dan penyidikan. Kami terbuka jika ada informasi, utamanya dari kalangan LSM maupun masyarakat. Sampaikan data kepada kami," tutur Kapolres Lumajang

Dalam kesempatan yang sama, AKBP Fadly Munzir Ismail menjelaskan juga, bahwa dari hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan, penetapan status tersangka sebagai aktor intelektual ini sesuai dengan data dan fakta lapangan yang dipertajam dengan bukti petunjuk melalui proses penyidikan.

Kapolres juga menyampaikan, soal indikasi adanya keterlibatan oknum kepolisian dalam kasus ini, ditegaskannya tidak ada. "Kalau ada oknum polisi yang terlibat, kasus ini tentu akan terungkap dengan cepat. Karena pasti ada resistensi dari oknum-oknum tersebut," tegasnya.

Soal penyelesaian kasus ini, ia menegaskan, akan memenuhi perintah Kapolri Jendral Badrotin Haiti yang memberinya waktu satu minggu. "Namun, dalam perjalanan jika ada bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan masih akan dilakukan pengembangan untuk melengkapinya," pungkasnya. (eko)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kades Selok Awar-awar Terancam Hukuman Mati

Terkini

Close x