Translate

Iklan

Iklan

Njambret, Mahasiswa Jember Diringkus Polisi

10/29/15, 22:36 WIB Last Updated 2015-11-02T15:38:45Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Specialis penjambretan yang kerap melacarkan aksinya di seputaraan kawasan kampus Tegal Boto Sumbersari Kamis (29/10) berhasil diringkus aparat kepolisiaan Polsek Sumbersari.

Pelaku ditangkap usai melancarkan aksinya Rabu malam (28/10) kepada dua mahasiswi di kawasan DPRD Jember. Pelaku Berinisial EDW (20) warga Dusun Kesiman RT2 RW 24 Ds. Sukoreno Kecamataan Prigen, Pasuruan yang tercatat sebagai Mahasiswa Semester 5 Fakultas Pertaniaan, Universitas Jember.

Kapolsek Sumbersari Kompol Imam Sunarno membenarkan pihaknya telah menangkap seorang pelaku pencuriaan dengan pemberataan yang telah melancarkan aksinya puluhan kali di kawasan kampus dengan sasaran wanita ataupun Mahasiswi.

"Dari penyidikan awal, pelaku mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak 10 kali di sejumlah TKP di lokasi kampus Unej, modusnya pelaku merampas barang berharga milik korban saat sedang berjalan di tepi jalan umum, setelah berhasil pelaku langsung kabur mengunakaan motornya", ujarnya Kompol Imam.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sejumlah unit Handphone berbagai merk hasil tindak kejahataan. "Tersangka memang masih berstatus mahasiswa, barang bukti yang kita sita saat ini yaitu 5 unit Hp dan Sepeda motor Yamaha Byson N 3911 OJ milik tersangka", imbuhnya.

Tersangka saat ini meringkuk di Tahanan mapolsek Sumbersari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. polisi menjerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencuriaan disertai pemberataan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kita juga himbau masyarakat saat ada di tempat umum atau keramaiaan,hindari membawa atau mengeluarkan barang-barang berharga karena itu justru akan memicu terjadinya aksi kriminalitas para pelaku kejahataan" pungkas Imam. (midd)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Njambret, Mahasiswa Jember Diringkus Polisi

Terkini

Close x