Translate

Iklan

Iklan

Pertumbuhan Klinik Di Jember Harus Dibendung

10/13/15, 15:43 WIB Last Updated 2015-11-06T04:18:31Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Jember diminta mengendalikan pertumbuhan Klinik kesehatan yang belakangan marak bermunculan di sejumlah wilayah di Kabupaten Jember Jawa Timur.

Maraknya Klinik milik swasta di khawatirkan mengancam keberadaanPuskesmas. “Jika tidak segera dikendalikan, akan muncul Klinik, satu desa bisa sampai lima,” kata Anggota Komisi D DPRD Jember, Isa Mahdi, saat kunjungan ke Klinik Harapan Bersama, di Desa Andongsari, Ambulu, Selasa siang (13/10).

Politisi partai Hanura itu menilai, menjamurnya Klinik dipicu munculnya Perbup Nomor 18 tahun 2015 tentang Persebaran Sarana Pelayanan Kesehatan. Dalam peraturan tersebut, tidak disebut mengenai jarak antara Klinik dengan Puskesmas dan rumah sakit, serta rasio pelayan Klinik atas jumlah penduduk di suatu wilayah.

“Perbub ini harus dikritisi, karena tidak ada batasan jarak (antara Klinik dengan Puskesmas dan rumah sakit) serta rasio jumlah penduduk. Dan itu akan mengancam eksistensi Puskesmas, sperti maraknya toko waralaba berjaringan yang mengancam eksistensi pasar tradisional,” ujarnya.

Untuk itu Isa Mahdi, meminta Pemkab mengkaji ulang dan melakukan revisi terhadap Perbup Nomor 18 Tahun 2015 tentang Persebaran Sarana Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Jember.  Karena menurutnya, Perbup tersebut adalah biang munculnya sejumlah Klinik kesehatan swasta yang dapat mengancam keberadaan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di tiap-tiap kecamatan.

Jika pendirian Klinik swasta tersebut tidak segera dibatasi, Isa Mahdi mengkhawatirkan, akan terjadi persaingan usaha yang tidak sehat antar Klinik. Selain juga mengancam eksistensi Puskesmas yang nota bene menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Secara pribadi, jelas saya keberatan dengan adanya Perbup yang baru tersebut. Karena tidak membatasi jarak antara Klinik dengan Puskesmas maupun rumah sakit, serta tidak mengatur rasio antara Klinik dengan jumlah penduduk,” kata Isa Mahdi,

Jika pendirian Klinik swasta tersebut tidak segera dibatasi, Isa Mahdi mengkhawatirkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat antar Klinik. Selain juga mengancam eksistensi Puskesmas yang nota bene menjadi tanggung jawab pemerintah.

Keberadaannya Terlalu Dekat
Kabar turunnya ijin pendirian Klinik baru di Blater, Desa Andongsari Kecamatan Ambulu, memantik reaksi dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pasalnya ijin pendirian Klinik tersebut lokasinya terlalu berdekatan dengan Klinik yang sebelumnya berdiri lebih dulu yang hanya berjarak sekitar 250 meter.

“Kami meminta Bupati Jember meninjau ulang perijinan Klinik “Restu Ibu” yang berada di Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu. Sebab dalam satu wilayah ada dua Klinik swasta yang berdiri berdekatan. Dan ini akan memunculkan persaingan yang tidak sehat yang akan berdampak terhadap layanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Bambang Setyawan, Sekretaris LSM Ampera.

Selain ijin operasional, Bambang juga meminta Pemkab Jember agar merevisi Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2015 tentang Persebaran Sarana Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Jember, yang dinilainya akan menjadi pemicu menjamurnya klinik swasta di daerah.

Revisi Perbup ini harus dilakukan, karena Perbup tersebut dinilai batal demi hukum, sebab bertentangan dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Seharusnya Perbup ini batal demi hukum karena berbenturan dengan undang-undang yang secara hierarki berada di atasnya,” ujar dia.

Akibat perubahan peraturan itu, sejumlah Klinik yang dikelola swasta terus bermunculan. Di Jalan Kotta Blater Kecamatan Ambulu misalnya, dengan jarak sekitar 2.5 kilometer, setidaknya ada 3 tempat layanan kesehatan, dua diantaranya telah beroperasi.

Sedangkan satu lagi masih dalam proses pengurusan perijinan. Demgam demikian Lembaga layanan kesehatan di tempat tersebut adalah, Puskesmas Ambulu, Klinik Harapan Bersama (Sudah Beroperasi), dan Klinik Restu Ibu, yang ijin operasionalnya masih dalam proses di Dinas Kesehatan setempat.

Berdasarkan kajian LSM Ampera, idealnya satu wilayah Desa Andongsari hanya berdiri satu klinik kesehatan. “Karena secara Demografi, jumlah penduduk di Desa Andongsari hanya 16.701 jiwa, sehingga pemerintah seharusnya hanya memberi ijin satu klinik saja,” papar Bambang.

Informasi yang dihimpun media ini bahwa (Perbup) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Persebaran Sarana Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Jember tersebut adalah peraturan pengganti dari peraturan sebelumnya, yakni Perbup Nomor 41 Tahun 2014 yang mengatur tentang hal yang sama.

Namun, dalam Perbup 18 Tahun 2015 pasal tentang pengaturan jarak antar Klinik dengan Puskesmas maupun rumah sakit dihilangkan, selain itu pembatasan rasio Klinik dengan jumlah penduduk juga tidak ada. Padahal dalam peraturan sebelumnya, yaitu Perbup Nomor 41 Tahun 2014, jarak antar Klinik dengan Puskesmas dibatasi minimal 1.000 meter,

Sementara jarak antara klinik dengan Rumah Sakit paling dekat adalah 10 kilometer. Sedangkan rasio Klinik dengan jumlah penduduk di atur dengan perbandingan 1 : 1500, artinya satu klinik untuk melayani 15 ribu penduduk.

Akibat perubahan peraturan itu, sejumlah Klinik yang dikelola swasta terus bermunculan. Di Jalan Kotta Blater Kecamatan Ambulu misalnya, dengan jarak sekitar 2.5 kilometer, setidaknya ada 3 tempat layanan kesehatan, dua diantaranya telah beroperasi sedangkan satu lagi masih dalam proses pengurusan perijinan. (tim)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pertumbuhan Klinik Di Jember Harus Dibendung

Terkini

Close x