Translate

Iklan

Iklan

Fraksi Partai Nasdem Tolak Pengesahan Dua Raperda Jember

11/12/15, 17:06 WIB Last Updated 2015-11-13T15:01:23Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Fraksi Partai Nasdem DPRD Jember menolak pengesahan dua dari enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disahkan dalam Paripurna Sabtu (7/11) lalu.

Dua Raperda yang ditolak adalah Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pasalnya penetapan dua Raperda ini dianggap terlalu tergesa-gesa, dan masih butuh kajian lebih mendalam terkait mekanismenya, karena perda ini untuk kepentingan masyarakat banyak.

Masih butuh berkoordinasi dengan stakeholder seperti medatangkan tim ahli, atau berkoordinasi dengan SKPD terkait, kepala Desa, pendapat masyarakat serta perlu memperhatikan konsiderannya. Demikian kata juru bicara Partai Nasdem David Handokoseto kepada media ini Kamis (12/11)

“Raperda Desa misalnya, perlu melibatkan kepala desa sebagai pelaksana Perda, mamun kenyataannya tidak pernah dilibatkan di Pansus. Padahal kepala desa perlu didengar aspirasinya. Sedangkan untuk Raperda Pelayanan Terpadu Satu Pintu belum pernah dilakukan survei terhadap indeks kepuasan SKPD dan masyarakat mengenai perlu tidaknya dibentuk SKPD baru tersebut.

Untuk itu Raperda tersebut harus mendapat perhatian lebih. Tidak bisa disahkan tergesa-gesa. "Sebenarnya Fraksi Nasdem secara umum menyetujui keberadaan keenam Raperda. Namun yang perlu mendapat catatan disini adalah mekanisme teknis terkait dua raperda yang sangat sensitif ini ", kata anggota komisi A ini

Sebagai bukti keseriusan Partai Nasdem, menurut Sekretaris Partai Nasdem ini bahwa seluruh anggota Fraksi tidak menandatangani Raperda tersebut. "Jadi jangan hanya kejar tayang atau kejar target dalam mensyahkan Raperda, utamakan kepentingan rakyat Jember", pungkas David menutup pembicaraan.

Sebelumnya, Penjabat Bupati Jember, Supaad, jika masih perlu dikaji, mestinya dibahas di internal Pansus, bukannya disampaikan ketika Raperda sudah akan disahkan. sesuai penjelasan pimpinan rapat paripurna, pada saat rapat Pansus tidak ada persoalan kok. kilahnya.

Informasi yang dihimpun media ini bahwa empat dari enam Perda yang masuk dalam agenda program legislasi daerah (Prolegda) itu, adalah usulan eksekutif, yaitu Perda tentang Desa, Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu, Bangunan Gedung dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Sedangkan dua Perda lainnya adalah atas inisiatif legislatif, yaitu Perda tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah, dan Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. (midd/eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Fraksi Partai Nasdem Tolak Pengesahan Dua Raperda Jember

Terkini

Close x