Translate

Iklan

Iklan

Tak Penuhi Syarat, 9 Pengaduan Pilkada Jember Dihentikan

11/18/15, 23:00 WIB Last Updated 2015-11-19T10:16:31Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Panwaslih Jember, hanya memproses 3 dari 11 laporan pengaduan dugaan pelanggaran Pilkada, sementara 9 lainnya dihentikan. Pasalnya laporan tersebut tak memenuhi syarat.

Dihentikan proses pengaduan ini, lantaran syarat formil dan materiilnya tidak lengkap, sehingga proses penanganannya dihentikan. “Misalnya, saksi dan bukti (dari laporan) tidak ada. Kalaupun ada saksi yang diajukan, yang bersangkutan tidak bersedia hadir (menjadi saksi),”.

Demikian disampaikan anggota Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslih Jember, Abdullah Waid, saat sosialisasi bersama kalangan jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Lintas Media (FWLM) Jember, Rabu malam (18/11), di aula Hotel Bandung Permai Jember.

Sementara tiga pengaduan dimasa kampaye pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2015 yang diproses merupakan pelanggaran administrasi. “Ada tiga laporan yang telah ditindaklanjuti, karena memenuhi unsur serta syarat formil maupun materiilnya. Ketiganya, merupakan pelanggaran administrasi,” Jelasnya.

Minimnya waktu,  juga menjadi kendala melengkapi dua alat bukti. “Kita diberi waktu hanya tiga hari ditambah dua hari sejak laporan, sementara dalam hal penyelidikan kita tidak punya hak paksa, sehingga tidak cukup alat bukti, akibatnya tidak tidak dapat ditindak lanjuti hingga expired,”  Jelasnya

Untuk itu wait berharap agar segera berkoordinasi jika para pendukung atau tim sukses cabup atau pihak yang berkepentingan menemukan pelanggaran, termasuk memperhatikan syarat dan alat bukti, baik syarat formal maupun materiel.

Menurut Waid, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh pelapor “Pelapor mempunyai hak pilih, identitas pelapor dan terlapor harus jelas, Kapan kejadian, uraian singkat kejadian, menyertakan alat bukti awal dan menyiapkan saksi serta laporan tidak melebihi batasan waktu 7 hari, dari kejadian” Jelasnya

Waid menjabarkan selama ini banyak laporan, tetapi tidak membawa informasi yang jelas. "Ketidaktahuan ini menyebabkan Panwaslih sering dianggap tidak responsif. Padahal laporannya tidak dapat ditindaklanjuti karena informasinya kurang jelas sehingga tidak memenuhi syarat. " Pungkasnya.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tak Penuhi Syarat, 9 Pengaduan Pilkada Jember Dihentikan

Terkini

Close x