Translate

Iklan

Iklan

Anggota Komisi VII Sayangkan Laporan Menteri Ke Ranah Politik

12/12/15, 16:30 WIB Last Updated 2015-12-13T03:53:26Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kegaduhan politik di Senayan yang populer degan trending topics "Papa Minta Saham" yang terjadi di Indonesia saat ini merupakan sebuah tragedi politik terbesar sepanjang tahun 2015.

Kejadian ini bermula dari laporan Menteri ESDM atas rekaman percakapan 3 orag diduga dilakukan Ketua DPR, Dirut Freeport dan seorang pengusaha. rekaman tersebut dinilai ada pencatutan dan permintaan saham mengatasnamakan Persiden dan Wapres dalam upaya proses perpanjangan kontrak PT Freport Indonesia.

“Saya pribadi mendukung segala upaya untuk memberangus perilaku mafia disektor energi dan pertambangan. Namun saya menyayangkan laporan Menteri ke ranah politik (MKD), dan mengapa tidak ke penegak hukum”.  Demikian tulis Anggota DPR RI Komisi VII,  Banbang Hariyadi di akun Facebooknya Sabtu pagi (13/12).

Jika laporannya langsug ke penegak hukum, Menurut Bambang, mungkin tidak akan terjadi kegaduhan seperti saat ini. Karena proses lanjutan atas laporannya akan lebih terfokus pada yang bersangkutan saja dan tidak menjadi bola panas “Apa kegaduhan ini sengaja dibuat untuk tujuan tertentu...???. Wallahuaklam”. Jelasnya

“Kita tidak boleh lengah ditengah kegaduhan ini. Dalam hal ini bukan berarti kita melupakan kasus dugaan pencatutan dan permintaan saham. Tetapi kita juga harus fokus memperhatikan upaya perpanjangan kontrak Freeport sebelum berakhir tahun 2021.”. Lanjut anggota DPRI Dapil IV (Jember-Lumjang) ini

Lebih lanjut putra Jember ini menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah proses perpanjangan dapat dilakukan 2 tahun sebelum berakhirnya kontrak atau tahun 2019. Bahkan larangan ekspor dalam bentuk konsentrat tetap dilakukan PT. Freeport sampai saat ini.

Padahal ada ketentuan tetang kewajiban melakukan permurnian dan membuat smelter sesuai amanat UU No. 4 tahun 2009 tetang Pertambangan mineral dan batubara. Namun hingga kini amanat UU terssbut belum dijalankan sepenuhnya.

Bahkan menurutnya Komisi VII sudah menegur dirjen minerba atas pelanggaran tersebut, dan merekomendasikan agar dibuat payung hukumnya berupa Perpu. Namun rekomedasi tersebut hingga kini masih belum ada tindak lanjutnya.

lebih mengejutkan, sebelum Raker degan Menteri ESDM tanggal 12 oktober 2015 saya mendapat kiriman dokumen elektronik berupa copy Surat Menteri ESDM kepada James R Moffet. Atas perihal tersebut saya langsung mengklarifikasi kepada Menteri ESDM terkait kebenaran surat dan isinya:

Sudirman Said membenarkan surat beserta isinya, bahkan dia memberikan penjelasan, surat tersebut sengaja dibuat untuk memberikan jaminan operasi PT. Freeport (termasuk ekspor konsentrat) dan juga untuk meyakinkan PT. Freeport bahwa kontrak akan diperpanjang setelah dilakukan penataan ulang regulasi (perubahan UU).

Memang saat ini Panja Minerba lagi merumuskan RUU Minerba, namun itu bukan untuk disesuaikan degan kepentingan Freeport. Tetapi untuk memperbaiki regulasi tetang Tata kelola Minerba. “Dalam RUU Minerba, kita akan lbh mengimplentasikan tafsir pasal 33 UUD 45 yg berbunyi: Ayat 2; Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara

Sedangkan dalam ayat 3 berbunyi: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”Jaganlah rakyat diberikan drama politik untuk kepentingan asing”. Pungkasnya (eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Anggota Komisi VII Sayangkan Laporan Menteri Ke Ranah Politik

Terkini

Close x