Translate

Iklan

Iklan

BPJS Ketenagakerjaan Jember Gelar Grebek Pasar Tradisional

12/04/15, 21:30 WIB Last Updated 2015-12-05T06:58:04Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tenaga kerja formal dan informal tidak lepas dari resiko, namun tenaga kerja formal lebih mempunyai kepastian sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia dan hari tua

Kondisi berbeda dialami tenaga kerja sektor informal (bukan penerima upah) seperti petani, nelayan, pengrajin, pedagang di pasar, tukang becak, tukang ojek dsb. Mereka merupakan tenaga kerja mandiri yang tidak mempunyai majikan sehingga apabila terjadi resiko akan ditanggung sendiri.

Pada umumnya tenaga kerja sektor informal merupakan tulang punggung keluarga. Dapat dibayangkan apabila pencari nafkah utama keluarga ini mengalami resiko sosial ekonomi seperti sakit, kecelakaan kerja dan masa tua.Perekonomian keluarga jelas kan terganggu, menjadikan usaha mereka menjadi bangkrut dan pada akhirnya timbul kemiskinan.

Sedangkan Pekerja penerima upah (Sektor Formal) mempunyai majikan yaitu pengusaha yang mempekerjakan dan membayar upah mereka serta memberikan fasilitas dan kesejahteraan lainnya seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Kewajiban pemberi kerja untuk memberikan upah yang layak serta perlindungan sosial diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengusaha yang memposisikan tenaga kerja sebagai aset perusahaan yang tak ternilai harganya tentu akan melaksanakan amanah Undang-Undang tersebut dan secara suka rela memberikan perlindungan sosial kepada tenaga kerjanya.

Untuk itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Kantor Cabang Jember Jumat (4/12). menyelenggarakan Grebek Pasar di pasar Kalisat kabupaten Jember dan pasar Wonosari kabupaten Bondowoso

Dengan sosialisasi dan edukasi di pasar tradisional, diharapkan agar para pedagang pasar, tukang ojek, warung-warung dan masyarakat pengunjung pasar mengetahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan juga menerima pendaftaran pekerja bukan penerima upah sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jember Cahyaning Indriasari, SE, MM, kegiatan ini wujud komitmen BPJS juga melayani sector informal. “Selain bisa mendaftar di kantor BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat pekerja yang ingin menjadi peserta dapat mendaftar di kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) dan PT. Bank Negara Indonesia (BNI) terdekat”, jelas alumnus FE Unej ini.

Masih kata Naning sapaan akrab beliau, jumlah tenaga kerja bukan penerima upah aktif yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember saat ini berjumlah kurang lebih 19 ribu orang, masih sangat jauh dari jumlah pekerja sektor informal yang berjumlah kurang lebih 650 ribu orang.

Kondisi berbeda dialami pada tenaga kerja sektor informal (bukan penerima upah) seperti petani, nelayan, pengrajin, pedagang di pasar, tukang becak, tukang ojek dsb. Mereka merupakan tenaga kerja mandiri yang tidak mempunyai majikan sehingga apabila terjadi resiko sosial ekonomi akan ditanggung sepenuhnya oleh mereka sendiri. Pada umumnya tenaga kerja sektor informal merupakan tulang punggung keluarga.

Dapat dibayangkan apabila pencari nafkah utama keluarga ini mengalami resiko sosial ekonomi seperti sakit, kecelakaan kerja dan masa tua.Perekonomian keluarga jelas kan terganggu, menjadikan usaha mereka menjadi bangkrut dan pada akhirnya timbul kemiskinan, “ jelas alumnus FE Unej ini.

Dijelaskan oleh Naning, bahwa dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)Pasal 3 menyebutkan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. 

Hal ini berarti sebagai warga negara Indonesia, semua pekerja yang bekerja dan berusaha di wilayah NKRI berhak atas perlindungan jaminan sosial yang diselenggarakan pemerintah. Perlindungan sosial kepada tenaga kerja di Indonesia diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Naning menambahkan, bukan hanya tenaga kerja sektor formal, tenaga kerja sektor informal pun berhak atas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Namun demikian masih banyak masyarakat pekerja yang belum mengetahui bahwa mereka wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga masih banyak pekerja sektor informal yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan masih sangat minim sekali.

Oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember secara berkesinambungan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang BPJS Ketenagakerjaan dan program-program yang diselenggarakannya, “ imbuhnya.

Dengan iuran yang murah perlindungan dan pelayanan yang diberikan untuk tenaga kerja bukan penerima upah tidak berbeda nilai manfaatnya dengan yang di terima oleh tenaga kerja penerima upah. Justru untuk tenaga kerja bukan penerima upah ini ada keistimewaannya, mereka bisa memilih program yang akan diikutinya sesuai dengan kebutuhannya.

Naning memaparkan, misal tenaga kerja bukan penerima upah ini boleh hanya mengikuti 2 program yaitu program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian saja atau mengikuti 3 program JHT, JKK dan JKM. Dan yang menjadi dasar perhitungan iurannya adalah tingkat pendapatan yang dapat disesuaikan oleh penghasilan mereka. Penghasilan paling rendah yang dijadikan dasar perhitungan iuran adalah sebesar Rp. 1.000.000,00 juta rupiah dengan batas atas tidak terbatas.

Prosentase iuran untuk pekerja bukan penerima upah adalah Jaminan Kecelakaan kerja sebesar 1 %, Jaminan Kematian sebesar Rp. 6.800 dan Jaminan Hari Tua sebesar 2 %. Misalkan seorang pekerja bukan penerima upah dengan penghasilan sebesar Rp. 1.400.000,00 perbulan apabila dia mengikuti program Kecelakaan kerja dan program kematian saja, maka iuran yang dibayarkan setiap bulan adalah sebesar Rp. 20.800,00.

Apabila pekerja tersebut juga mengikuti program JHT maka iuran ditambah 2% menjadi Rp. 48.800 dimana Jaminan Hari Tua sebesar Rp. 28.000 akan diterima kembali oleh pekerja pada saat tidak bekerja lagi. Iuran dapat dibayarkan dimuka setiap sebulan sekali, tiga bulan sekali, enam bulan sekali atau setahun sekali. Perlindungan akan berakhir pada saat masa pembayaran iuran sudah berakhir, “ pungkasnya. (midd)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BPJS Ketenagakerjaan Jember Gelar Grebek Pasar Tradisional

Terkini

Close x