Translate

Iklan

Iklan

Digugat Ke MK, KPU Tunda Penetapan Pemenang Pilkada Jember

12/21/15, 21:00 WIB Last Updated 2015-12-21T18:07:07Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Penetapan pemenang Pilkada yang akan digelar Selasa (22/12), ditunda Februari 2016. Pasalnya, Paslon Sugiarto - Dwikoryanto memperkarakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepastian diundurnya penetapan pemenang Pilkada Jember setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember mengetahui informasi pendaftaran perkara paslon Sugiarto - Dwikoryanto di MK dari bagian humas lembaga pengadil konstitusi tersebut gugatan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Ahmad Anis, mengaku sudah menerima informasi pendaftaran perkara paslon Sugiarto - Dwikoryanto di MK dari bagian humas lembaga pengadil konstitusi tersebut. "Karena ada pendaftaran gugatan, KPU harus menunda penetapan sampai ada keputusan dari MK," jelasnya Senin (21/12)

Kabar penundaan penetapan tersebut juga bakal dia sampaikan kepada dua paslon yaitu Sugiarto - Dwikoryanto dan Faidah – Muqit Arif serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing kecamatan serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jember.

Apapun hasilnya, KPU bakal menghormati. “kami menghimbau masyarakat tetap kondusif. Sebab ini masih sekedar penundaan, bukan berarti pembatalan hasil pilkada "Bakal ada kajian terlebih dahulu. Jika MK menilai unsurnya lengkap, maka akan disidangkan. Namun jika tidak, MK bisa juga menolaknya, ," paparnya.

Sebagaimana diketahui, Kamis (17/12) kemarin, KPU sudah melakukan rekapitulasi hasil Pilkada Jember yang memenangkan Paslon Faida-Muqit. Bahkan, hasil rekap KPU Jember Paslon Nomor Urut. 2, Faida-Muqit menang dengan selisih sekitar 73 ribu suara dari Paslon Nomor. 1, Sugiarto-Dwikoryanto. (ruz)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Digugat Ke MK, KPU Tunda Penetapan Pemenang Pilkada Jember

Terkini

Close x