Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Eksekusi rumah di Dusun Demangan, Desa
Kesilir, Wuluhan, Rabu (30/12), berlangsung tegang. pemilik
rumah menolak eksekusi, karena dianggap proses hukum belum selesai.
Karena
menolak eksekusi, oleh pemenang lelang perkara itu diajukan gugatan ke PN
Jember, dan dimenangkan oleh pemohon. Sehingga, berdasarkan putusan PN Jember
tersebut, kemudian tim juru sita bersama pihak pemohon mengeksekusi rumah yang
masih ditempati oleh Sunanil Huda bersama keluarganya itu. (ruz)
Bahkan, dia rela
menyerahkan nyawa jika tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jember, memaksakan.
“Saya masih mencari keadilan kepada Negara. Negara saja melindungi (rakyat),
masak penyelenggaranya tidak. Jika tetap memaksa (pindah), saya siap ditembak,”
kata Sunanil Huda, sang pemilik rumah.
Kemudian, dia mengajak istrinya tetap bertahan,
meskipun seluruh barang-barang dirumahnya diangkut, “Jangan pindah, bu! Ini
rumah kita. Kita harus bertahan, bahkan sampai matipun kita harus siap!”
teriaknya, kepada sang istri, yang saat itu tengah mengemasi barang ke dalam
sebuah tas jinjing.
Pantauan dilokasi, puluhan aparat dari Polsek Wuluhan
yang dibantu pasukan pengendali masa (Dalmas) dari Polres Jember, Satpol PP,
serta TNI, tampak bersiaga. Aparat mengamankan jalannya eksekusi, karena ada
kabar, jika sang pemilik rumah akan mengerahkan massa untuk menghadang juru
sita.
Namun hingga berjalan sekian jam, kabar tersebut tak
terbukti. Sejumlah kuli angkut, selanjutnya membawa barang-barang yang berada
dirumah itu, untuk dibawa dengan mobil bak terbuka. Rencanya, barang-barang
pribadi sang pemilik rumah ini akan diamankan sementara waktu, hingga mempunyai
tempat tinggal baru.
Sementara, tim juru sita dari PN Jember, bersama
pemohon yang memenangkan perkara tersebut, terlihat sibuk mengukur luas lahan
yang berada di sekitar rumah. Saat sejumlah wartawan berusaha mewawancarai, tim
juru sita tak bersedia dengan alasan proses pengukuran belum selesai.
Namun
informasi yang berhasil diperoleh menyebutkan, jika perkara ini berawal saat
Sunanil Huda, meminjamkan sertifikat rumahnya kepada salah seorang kenalan yang
bernama Hadi Purwo, warga Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, pada tahun 2008
yang lalu.
Selanjutnya,
sertifikat rumah itu dijaminkan ke sebuah Bank Syari’ah di Jember. Karena gagal
bayar, rumah beserta lahannya itupun dilelang oleh pihak bank dan dimenangkan
oleh Muchtar Ali, warga Jalan Bungur 4, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang.