Translate

Iklan

Iklan

Memilih Nyawa Melayang Jika Rumahnya Tetap Dieksekusi

12/30/15, 21:36 WIB Last Updated 2016-01-01T14:39:05Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Eksekusi rumah di Dusun Demangan, Desa Kesilir, Wuluhan, Rabu (30/12), berlangsung tegang. pemilik rumah menolak eksekusi, karena dianggap proses hukum belum selesai.

Bahkan, dia rela menyerahkan nyawa jika tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jember, memaksakan. “Saya masih mencari keadilan kepada Negara. Negara saja melindungi (rakyat), masak penyelenggaranya tidak. Jika tetap memaksa (pindah), saya siap ditembak,” kata Sunanil Huda, sang pemilik rumah.

Kemudian, dia mengajak istrinya tetap bertahan, meskipun seluruh barang-barang dirumahnya diangkut, “Jangan pindah, bu! Ini rumah kita. Kita harus bertahan, bahkan sampai matipun kita harus siap!” teriaknya, kepada sang istri, yang saat itu tengah mengemasi barang ke dalam sebuah tas jinjing.

Pantauan dilokasi, puluhan aparat dari Polsek Wuluhan yang dibantu pasukan pengendali masa (Dalmas) dari Polres Jember, Satpol PP, serta TNI, tampak bersiaga. Aparat mengamankan jalannya eksekusi, karena ada kabar, jika sang pemilik rumah akan mengerahkan massa untuk menghadang juru sita.

Namun hingga berjalan sekian jam, kabar tersebut tak terbukti. Sejumlah kuli angkut, selanjutnya membawa barang-barang yang berada dirumah itu, untuk dibawa dengan mobil bak terbuka. Rencanya, barang-barang pribadi sang pemilik rumah ini akan diamankan sementara waktu, hingga mempunyai tempat tinggal baru.

Sementara, tim juru sita dari PN Jember, bersama pemohon yang memenangkan perkara tersebut, terlihat sibuk mengukur luas lahan yang berada di sekitar rumah. Saat sejumlah wartawan berusaha mewawancarai, tim juru sita tak bersedia dengan alasan proses pengukuran belum selesai.

Namun informasi yang berhasil diperoleh menyebutkan, jika perkara ini berawal saat Sunanil Huda, meminjamkan sertifikat rumahnya kepada salah seorang kenalan yang bernama Hadi Purwo, warga Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, pada tahun 2008 yang lalu.

Selanjutnya, sertifikat rumah itu dijaminkan ke sebuah Bank Syari’ah di Jember. Karena gagal bayar, rumah beserta lahannya itupun dilelang oleh pihak bank dan dimenangkan oleh Muchtar Ali, warga Jalan Bungur 4, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang.  

Karena menolak eksekusi, oleh pemenang lelang perkara itu diajukan gugatan ke PN Jember, dan dimenangkan oleh pemohon. Sehingga, berdasarkan putusan PN Jember tersebut, kemudian tim juru sita bersama pihak pemohon mengeksekusi rumah yang masih ditempati oleh Sunanil Huda bersama keluarganya itu. (ruz)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Memilih Nyawa Melayang Jika Rumahnya Tetap Dieksekusi

Terkini

Close x