Translate

Iklan

Iklan

Ketua Tim Faida, Serahkan Persoalan Pilkada Ke Penyelenggara Pemilu

12/14/15, 19:00 WIB Last Updated 2015-12-15T07:52:41Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Ketua Tim Pemenagan Paslon Bupati No. 2, Faida  - Muqit, serahkan soal Keterlambatan Pelaporan Dana Kampanye, yang disoal Pansus Pilkada DPRD, ke penyelenggara Pemilu.

Proses Pimilu Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Jember, sudah berjalan sesuai tahapan dan aturan yang di jalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jadi persoalan tersebut sudah bukan ranah paslon lagi, namun sudah menjadi ranahnya penyelenggara Pilkada (KPU dan Panwaskab) Jember.

Demikian disampaikan Tabroni, ketua Tim sukses pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jember Nomor urut 2 dr Faida MMR - KH Muqit Arief, yang juga ketua Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan kabupaten Jember kepada sejumlah media, Senin (14/12)

Keterlambatan penyampaian dana kempanya kedua Paslon yang hanya beberapa menit itu sebenarnya sudah selesai, pasalnya kedua paslon sepakat untuk melanjutkan tahapan pilkada. “Sudah ada kesepakatan melanjutkan tahapan Pemilu, ketika rapat di gedung DPRD Jember Rabu 9 Desember lalu” katanya.

Masih Kata Tabroni ”Pasangan Calon (Paslon) nomor urut satu dan nomor urut dua, bersepakat melaksanakan Pemilu Damai, siapapun nantinya yang terpilih menjadi Bupati.Paslon siap menerima Kalah atau Siap Tidak Terpilih, serta Siap menang atau terpilih”. Tambahnya

bahkan menurut Tabroni, penanda tanganan Kesepakatan bersama dua paslon Sugiarto-Dwi Koryanto dan Faida-Muqit yang dilaksanakan terbuka di Alun-alun disaksikan oleh penyelenggara Pilkada dan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda” Jelasnya

“Kalau sekarang ada yang mempersoalkan keterlambatan penyerahan laporan dana kampanye, itu dinamika politik, bahkan hal ini juga menjadi perdebatan di tingkat Nasional, pasalnya di PKPU Nomor 8/Th 2015, maximal  jam 18.00 Wib, namun dalam UU Pilkada disebutkan hanya hari saja,  tidak menyebutkan Tanggal.”Jelasnya

“Jadi persoalan ini sudah bukan ranah paslon lagi, namun sudah menjadi ranahnya penyelenggara Pilkada, yang terpenting rakyat sudah memilih dan menentukan calon yang dipilihnya, saya kira rakyat sudah mengerti apa yang mereka inginkan.“ PungkasTabroni

Diketahui sebelumnya, KPU Jember, melanjutkan tahapan Pilkada karena telah melalui pertimbangan matang dan bisa dipertanggungjawabkan. Meminta pendapat Panwas. “Dalam rapat pleno KPU, kita putuskan untuk tetap melanjutkan tahapan Pilkada," kata Anis. Ahmad Anis

Namun warga yang mengatasnamakan AMPK, mendesak Pansus Pilkada Jember agar pemilihan kepala daerah, dianulir karena dinilai melanggar konstitusi. Pasalnya kedua Paslon Bupati Jember mengalami keterlambatan penyerahan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye. antara 5 menit dan 45 menit.

Pasalnya sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2015 menyebutkan calon kepala daerah harus menyerahkan laporan dana kampanye itu selambat-lambatnya pada 6 Desember 2015 pukul 18.00 WIB, yakni sehari setelah masa kampanye berakhir.

Menurut Wakil Ketua Pansus Ayub Junaidi seharusnya KPU Jember meminta fatwa dari KPU Pusat, bukan pendapat dari Panwas."Yang membuat aturan itu kan KPU Pusat, seharusnya minta fatwa KPU pusat. Garis komandonya kan memang seperti itu," tukas Ayub.

Hal senada disampaikan Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni, menurut, thoif ada tiga rekomendasi yang dihasilkan Pansus tersebut di antaranya menghentikan seluruh tahapan pilkada karena alasan KPU Jember yang melanjutkan pilkada berdasarkan saran dari Panwaslu dinilai tidak ada landasan hukumnya. (Edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua Tim Faida, Serahkan Persoalan Pilkada Ke Penyelenggara Pemilu

Terkini

Close x