Translate

Iklan

Iklan

Tak Kantongi Izin, Polisi Tangkap Pengangkut Pupuk Bersubsidi

12/18/15, 18:30 WIB Last Updated 2015-12-18T17:38:02Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kedapatan bawa pupuk bersubsidi tak dilengkapi surat-surat dari distributor, Ahmad Zainusi, Warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso, Jum’at (18/12) diamankan.

Pelaku yang membawa 130 Sak Jenis Pupuk ZA bersubsidi dengan kendaraan Truck P 8667 UM, bak tertutup terpal, ditangkap saat melewati di Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, saat anggota Polsek Sempolan melakukan Patrol rutin diwilayahnya.

Kecurigaan anggota, setelah diperikasa Pelaku AZ tidak bisa menunjukan surat yang sah dari Distributor, “sehingga Mobil Truck dan 130 Zak Pupuk Bersubsidi terpaksa diamankan ke Mapolsek Sempolan”. Demikian disampaikan Kapolsek Sempolan Akp Suryadi

Masih Lanjut Suryadi pelaku bisa dijerat  dengan pasal 19 dan 14 peraturan Menteri Perdagangan no 21  / VI/ 2008 tentang perdagangan pupupk bersubsidi untuk sector pertanian jo pasal 2 ayat pasal 8 ayat 1, peraturan presiden No 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang pengawasan.

Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif ,SH, SIK, membenarkan kejadian tersebut, dan akan memberikan perhatian khusus kasus ini, karena ini program Presiden dalam meningkankan ketahanan pangan, dan perintah Kapolri agar mengawasi barang-barang bersubsidi, salah satunya adalah pupuk. (Edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tak Kantongi Izin, Polisi Tangkap Pengangkut Pupuk Bersubsidi

Terkini

Close x