Translate

Iklan

Iklan

Dispendukcapil Gelar Nikah Massal Pasangan Non Muslim

1/19/16, 17:30 WIB Last Updated 2016-01-21T15:30:19Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tujuh belas pasangan non muslim Selasa (19/1).mengikuti pencatatan nikah masal yang digelar di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember.

Belasan pasangan itu menjalankan prosesi pencatatan nikah secara sederhana. Sebelum dilakukan penandatanganan akta nikah secara simbolis, mereka diminta untuk melakukan ikrar setia kepada pasangannya masing-masing.

Mereka terdiri dari 14 pasangan beragama Katolik, 1 pasangan Protestan dan 2 pasangan Hindu dharma. kegiatan strategis ini untuk mewujudkan tertib dan terbit administrasi. “Selain juga untuk membantu warga yang memiliki keterbatasan dalam memiliki dokumen kependudukan,” ujar Kepala Dispendukcapil, Arif Cahyono

Ditambahkan Arif, acara kali ini merupakan kegiatan kali ketiga pencatatan nikah masal bagi non muslim di Jember. “Pertama kali kami selenggarakan di Desa Umbulsari dan Desa Sukoreno Kecamatan Umbulsari, sedangkan yang kedua di Gereje Santo Yusup di Jember,” Imbuhnya.

Pasangan yang telah mencatatkan pernikahannya, diminta agar menyimpan akta nikah tersebut sebaik-baiknya. Sebab, tidak menutup kemungkinan dokumen itu akan dibutuhkan dalam kepengurusan dokumen kependudukan lainnya di waktu mendatang.

Seluruh pasangan yang telah memiliki akte kelahiran yang berstatus anak mama, diminta segera diajukan ke ispendukcapil untuk dilakukan pengesahan. “Kan kasihan kalau dalam aktenya (tertulis) anak mama. Jika ada akte yang tercatat anak mama, segera bawa kesini, agar nama ayahnya (juga) tercatat,” pintanya.

Dari pasangan Katolik yang mengikuti pencatatan nikah masal, masih ada sebagian pemeluk agama Katolik yang masih menganggap nikah itu cukup di gereja. Anggapan tersebut dibenarkan oleh Seksi Pembinaan Masyarakat (Bimas) Katolik dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jember, Petrus Amat Sutadi.

Menurut dia, dari sekitar 13 ribu umat katolik di Jember, 5 persennya menganggap begitu. "Umat Katolik memang terbanyak pada pencatatan kali ini, jumlahnya ada 14 pasangan. Hal ini disebabkan, masih ada umat Katolik yang menganggap pernikahan hanya cukup pemberkatan di gereja," kata Petrus, di halaman Dispendukcapil.

Petrus menambahkan, pihak gereja sebenarnya telah memberikan sosialisasi agar pasangan yang sudah menikah secara agama, segera mencatatkannya ke kantor Dispendukcapil. “Tak hanya di pedesaan, umat katolik yang berada di kota juga masih ada yang beranggapan sama (menikah cukup di gereja),” jelasnya.

Bahkan, ada salah satu pasangan yang telah hidup bersama puluhan tahun dan telah memiliki dua anak. “Umur saya 75 tahun, saya telah menikah dengan istri saya sekitar 25 tahunan dan telah dikaruniai dua orang anak,” ungkap pasangan Bejo Wiarto dan Katemi, kepada sejumlah wartawan. (rus/edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dispendukcapil Gelar Nikah Massal Pasangan Non Muslim

Terkini

Close x